Derapperistiwa.id | Jakarta,
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 2 orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023.(29/10/24).
Adapun kedua tersangka tersebut yaitu:
1. Tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015 s.d. 2016
berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.
2/10/2024.
2. Tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan
Perdagangan Indonesia (PT PPI) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024.
Kasus posisi dalam perkara ini yaitu: Pada tahun 2015 berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian tanggal 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula. Akan tetapi, pada tahun 2015
Menteri Perdagangan Tersangka TTL memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP);
Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang diperbolehkan impor GKP adalah BUMN.Tetapi berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL dilakukan oleh PT AP dan Impor GKM tersebut tidak melalui Rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari KementerianbPerindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri;
Pada tanggal 28 Desember 2015, dilakukan Rakor Bidang Perekonomian yang dihadiri oleh kementerian di bawah Kemenko Perekonomian. Salah satu pembahasannya adalah bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan GKP.**(D.Wahyudi).







