Derapperistiwa.id | Jakarta,
Kebijakan hukum penanggulangan narkotika yang termaktup dalam tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah memberantas peredaran gelap narkotika dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna narkotika.
Tetapi Implementasi penanggulangannya terhadap penyalah guna narkotika (pasal 127/1) dan pecandu yaitu penyalahguna dalam keadaan kecanduan dan penyalah guna yang merangkap atau berkarier sebagai pengecer narkotika dihukum akibat tidak segera mendapatkan pelayanan rehabilitasi, faktanya dihukum penjara dan mendekam dilapas.
Hal ini dipaparkan dalam Tulisannya diakun IG pribadi, oleh Komjen Pol (purn) Anang Iskandar,S.IK.,SH.,MH mantan Kepala BNN Jumat (28/11/24).
Praktis Hukum Narkotika ini juga mengatakan, “Seandainya saya jadi presiden saya perintahkan kepada Menteri atau Kepala lembaga Pemerintah Non kementrian yang memiliki fungsi melakukan penelitian hukum untuk melakukan penelitian tentang manfaat dan mudaratnya memenjarakan penyalah guna narkotika, penyalahguna yang berkarier sebagai pecandu dan pengecer narkotika kata Anang.
Ia juga menegaskan “ini perlu dilakukan agar praktisi hukum dan masyarakat hukum memahami kenapa penyalah guna narkotika baik yang berpredikat sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan nakotika wajib menjalani rehabilitasi dan penyalahguna yang berkarier sebagaipengecer untuk mendapatkan hukuman rehabilitasi
Ingat! Hukum narkotika itu didasarkan pada teori bisnis,deman and supply, bila deman (penyalah guna narkotika) direhab semuanya sampai sembuh maka supplier (pengedar narkotika) akan gulung tikar.
Dengan teori tersebut pendekatan rehabilitatif lebih diutamakan dari pada pendekatan represif bahkan suatu saat pendekatan represif tidak diperlukan pungkasnya.(D.Wahyudi)
