Derapperistiwa.id | Jambi,
5 Juni 2026 – Kebebasan pers kembali mendapat ujian. Seorang wartawan di Kabupaten Merangin diduga menerima ancaman dari orang tidak dikenal setelah menerbitkan laporan investigasi terkait dugaan tunggakan retribusi dan pemanfaatan aset daerah oleh salah satu tempat usaha di kawasan Ujung Tanjung, Muaro Mesumai.
Ancaman tersebut diterima tidak lama setelah berita mengenai dugaan tidak dibayarkannya retribusi daerah selama bertahun-tahun oleh Mlangun Coffee dipublikasikan. Wartawan yang menulis berita itu mengaku mendapat telpon dari nomor 0853571xxxxx pesan dan intimidasi yang mengarah pada upaya membungkam kerja jurnalistik.
“OTK, Aku tunggu dibelakang hotel santika sekarang !
“Iko siapa, ini siapa ini,” jawab insan pers
“Kau dak usah tau siapa aku, tapi kalau urusan kau dengan Taboy belum selesai aku tunggu di belakang hotel santika sekarang,” ucap OTK dengan nada mengancam.
“Rumah kau kutau, anak bini mu ku tau di simpang limbur, kecil kali ku nyingkirkan kau tupilat, ku tengok kau malam ini,” Ucap OTK
Peristiwa ini memicu keprihatinan berbagai kalangan karena dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Padahal, pemberitaan yang diterbitkan telah mengedepankan prinsip keberimbangan dengan melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala BPPRD Merangin, pihak pengelola usaha, serta pihak yang disebut dalam pemberitaan.
“Setiap karya jurnalistik yang diterbitkan telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mekanisme yang tersedia adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan melakukan intimidasi maupun ancaman terhadap wartawan,” ujar salah satu praktisi pers di Jakarta.
Kasus dugaan ancaman ini diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum. Ancaman terhadap wartawan bukan hanya menyerang individu, tetapi juga mengancam hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
Sejumlah insan pers di Merangin, Jakarta mendesak aparat kepolisian untuk mengusut pihak yang diduga melakukan intimidasi tersebut. Mereka menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat undang-undang dalam rangka mengawasi jalannya pemerintahan dan penggunaan uang rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas pelaku maupun motif pasti dari dugaan ancaman tersebut masih dalam penelusuran. Namun insan pers berharap peristiwa ini tidak menghambat upaya pengungkapan fakta terkait dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengelolaan aset daerah yang menjadi perhatian publik.
“Pers tidak boleh dibungkam oleh ancaman. Kritik dan kontrol sosial adalah bagian dari demokrasi yang harus dijaga bersama.”. **(red)
