Kinerja Kantor Pos Sukaramai Patut Diduga Mempersulit Warga Kurang Mampu dan Mengandung Unsur Aneh

DAERAH541 Dilihat

Derapperistiwa.id | Tapung Hulu,

Penarikan Beras Bulok yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu di beberapa desa di kecamatan Tapung Hulu antara lain dari Desa Kasikan dan merambat ke desa Danau Lancang yang dilakukan pihak Kantor Pos Desa Sukaramai pada, Kamis 19/12/24 patut diduga ada unsur tidak baik dan langgar regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat

Bahkan menurut keterangan PJ Kepada Desa Kasikan Hermansyah bahwa Ia juga tidak mengetahui jika beras yang telah diperuntukkan bagi warga Desanya yang kurang mampu ditarik

“Pada saat pengambilan beras di Kantor Saya tidak berada ditempat.beras itu diambil pihak pos melalui staf Saya dan tidak ada berita acaranya,mereka mengatakan bahwa bagi warga yang hendak mengambil bantuan beras tersebut harus langsung ke Kantor Pos yang ada di Desa Sukaramai.”terang Hermansyah selaku PJ Kepala Desa Kasikan

Kejanggalan serupa terjadi dan diketahui media berawal dari Desa Danau Lancang kecamatan Tapung Hulu.Dimana Pihak Desa bernama Adam harus mendapat tekanan dari warga Desa karena Beras Bulok yang diperuntukkan bagi mereka warga masyarakat.Dimana beberapa warga pada Kamis 19 Desember 2024 mendatangi Kantor Desa guna mengambil beras Bulog,tetapi Adam tidak berani memberikan hak warga karena pihak Kantor Pos sudah menghubunginya seraya membuat aturan agar warga masyarakat yang hendak mengambil berasnya harus melalui Kantor Pos dan sontak menimbulkan Omelan dari warganya sendiri

“Kami kemari mau mengambil hak yang diperuntukkan Pemerintah kepada Kami,tapi mengapa harus kami ambil melalui Kantor Pos, sementara waktu perjalanan kami ke kantor Desa ini saja telah memakan waktu 1 sampai 2 jam,dan ditambah lagi kami harus ke Sukaramai yang memakan waktu satu jam hanya gara gara beras Bulog 10 kilo,yang benar ajalah Pak.!!!ujar warga Desa Danau Lancang yang enggak namanya dicantumkan

“Kami patut menduga bahwa kebijakan yang terjadi ini ada unsur kepentingan. banyangkan,jika benar pembagian beras Bulog ini harus dilakukan di Kantor Pos mengapa selama ini mesti diletakkan di Kantor Desa bukan di Kantor Pos?jadi dugaan kami hak yang diperuntukkan ke kami bisa saja akan diselewengkan toh??.. ucap salah satu warga lagi

Tak mau mengambil resiko dan berbenturan kepada warga, akhirnya Ade Irawan selaku Kasi Pemerintahan Desa Danau Lancang membuat Berita Acara penarikan kembali beras Bulog berjumlah  300 karung oleh pihak Kantor Pos.yang mana pada saat itu tampak kurir pengangkut Beras Bulok yang ditunjuk Pihak Pos telah datang tanpa ada pendampingan oleh pihak Pos, tentunya pihak Desa tidak berkenan memberikan Beras tersebut untuk diangkut,sebab berpotensi mengandung resiko tinggi dan ada unsur aneh atas kebijakan dari kepala Kantor Pos.Yang mana pada saat itu juga Ade Irawan sempat melakukan komunikasi kepada Kepala Kantor Pos.

Sementara itu Kepala Kantor Pos yang diketahui Bernama Dani saat dihubungi melalui kontak pribadinya ketika ditanya tentang regulasi pembagian beras Bulog enggan berkomentar banyak.Dan ketika ditanya pihak media apakah benar regulasi pembagian beras Bulog tersebut memang seperti itu aturannya,Dani selaku Kepala Kantor Pos mengatakan Ia akan Konfirmasi kembali ke atasannya tentang keabsahan regulasi yang berlaku.(Pajar Saragih / Pimpinan Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *