Derapperistiwa.id | Kampar,
Ribuan petani kelapa sawit swadaya di Kabupaten Kampar, Riau, mengaku terpukul akibat anjloknya harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) di sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan tingkat pengepul. Penurunan harga tersebut dinilai terjadi secara drastis dan jauh di bawah harga acuan resmi pemerintah provinsi.
Kondisi ini memicu gelombang protes dari petani di sejumlah wilayah seperti Kecamatan Tapung Hulu, Tapung, Tapung Hilir, hingga Kampar Kiri. Para petani meminta Bupati Kampar, H. Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T., serta Dinas Perkebunan segera turun tangan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap praktik pembelian TBS yang dinilai merugikan masyarakat kecil. Jumat (29/05/2026).
Berdasarkan laporan petani dan hasil pantauan lapangan yang dihimpun dalam beberapa hari terakhir, harga TBS di tingkat petani disebut turun hingga berada di kisaran Rp800 sampai Rp1.050 per kilogram. Angka tersebut jauh berbeda dibanding harga sebelumnya yang berada pada kisaran Rp3.340 hingga Rp3.400 per kilogram di tingkat peron.
Petani menilai penurunan tersebut tidak sebanding dengan kondisi pasar dan justru semakin memberatkan di tengah naiknya harga pupuk, biaya perawatan kebun, serta ongkos panen.
“Biaya pupuk mahal, upah panen naik, tapi harga jual kami malah ditekan. Kami merasa sangat dirugikan. Harga resmi pemerintah masih jauh lebih tinggi,” ujar Mulyono, salah satu perwakilan petani sawit swadaya dari Kecamatan Tapung Hulu.
Menurut informasi yang beredar di lapangan, sejumlah PKS dan pengepul beralasan penurunan harga dipengaruhi kebijakan pemerintah pusat terkait Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Sumber Daya Alam yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 dalam rapat paripurna DPR RI.
Kebijakan tersebut mengatur mekanisme ekspor beberapa komoditas strategis, termasuk minyak sawit, melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai fasilitas pemasaran tunggal (marketing facility). Pemerintah menyebut kebijakan itu bertujuan memperkuat pengawasan ekspor dan mencegah kebocoran devisa negara.
Namun demikian, sejumlah petani menilai alasan tersebut belum sepenuhnya relevan dengan penurunan harga yang terjadi di tingkat petani. Mereka menduga terdapat disparitas harga yang terlalu jauh dibanding dampak kebijakan yang sebenarnya.
“Kalau memang ada pengaruh kebijakan baru, seharusnya tidak sampai separah ini. Penurunannya terlalu besar dan membuat petani makin terpuruk,” tambah Mulyono.
Petani juga menyoroti bahwa harga TBS sejatinya telah memiliki mekanisme penetapan resmi melalui Tim Penetapan Harga Provinsi yang melibatkan pemerintah, perusahaan, dan pemangku kepentingan lainnya. Hasil penetapan tersebut seharusnya menjadi acuan bersama bagi seluruh PKS di wilayah Riau.
Karena itu, petani meminta Pemerintah Kabupaten Kampar segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah PKS dan pengepul yang diduga membeli TBS di bawah ketentuan harga acuan.
“Kami berharap pemerintah hadir melindungi petani kecil. Jangan sampai ada pihak yang memainkan harga seenaknya sementara masyarakat terus menanggung kerugian,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau serta beberapa daerah lain seperti Kabupaten Siak dan Pelalawan diketahui telah mengeluarkan imbauan dan surat edaran terkait larangan penurunan harga TBS secara sepihak oleh PKS.
Para petani kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Kampar untuk memastikan stabilitas harga dan menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor perkebunan sawit.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para petani tersebut. Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(Sumber: Keterangan Petani Swadaya Kabupaten Kampar/Mulyono)







