Derapperistiwa.id | Manokwari,
Pengadilan Negeri Manokwari pada Selasa (18/2/2025) menolak permohonan praperadilan seorang tersangka kasus tambang ilegal di Manokwari, TA. Setelah putusan itu dibacakan, Kepolisian Resor Kota Manokwari kembali menahan TA.
Kasus itu terkait dengan penangkapan sejumlah orang dalam operasi penambangan emas tanpa izin yang berlangsung di Distrik Sidey, Kabupaten Manokwari pada 21 Desember 2024. Kepolisian Resor Kota atau Polresta Manokwari kemudian menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus itu, yaitu TA alias Bos Gareng, HR, HY, JR, AD, PS, dan SN.
TA alis Bos Gareng kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus itu. Permohonan praperadilan itu tercatat di Pengadilan Negeri Manokwari dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Mnk.
Permohonan praperadilan itu diperiksa Hakim Tunggal Dr Markham Faried SH MH. Dalam permohonan itu, TA meminta Pengadilan Negeri Manokwari menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin tidak sah.
Pada Selasa, Hakim Tunggal Markham Faried menolak permohonan praperadilan TA. “Menolak seluruh permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya, menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil,” demikian putusan itu.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu, Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari, Ipda Sitanala Satria menyatakan setelah pembacaan putusan praperadilan itu pihaknya telah menahan kembali TA. “Kami lakukan penetapan tersangka pada Desember 2024 lalu. TA alias Gareng mengajukan praperadilan. Tadi setelah sidang, TA langsung ditahan di Rumah Tahanan Polresta Manokwari,” ujar Sitanala pada Selasa. (*)
Editor : Redaksi













