Wakil Gubernur Terbitkan Surat Edaran Melarang Study Tour Keluar Daerah : Sekolah Yang Ngeyel, Akan Dikenakan Sanksi, Bagaimna Dengan SMA 12?

PENDIDIKAN466 Dilihat

Derapperistiwa.id | Tangerang,-

Beberapa hari lalu sudah dikeluarkan larangan Studi Tour bagi siswa-siswi sekolah diwilayah Banten. Melalui Statmen wakil gubernur Banten Dimyati Natakusumah. Namun terpantau jelas 5 rombongan Bus yang akan diberangkatkan ke Jogjakarta yang membawa para siswa SMA Negeri 12 Tangerang Selatan pada Rabu 26 feb 2025 pukul 01.00 wib.Kamis (27/02/25).

Kegiatan Study Tour SMA NEGERI 12 Kota Tangerang Selatan dengan tujuan ke Jogjakarta,masing-masing siswa harus membayar RP 2,2jt s/d 2,5 Juta/orang.

Sudah jelas wakil gubernur Banten Dimyati Natakusumah sudah memberikan stetmen larangan agar seluruh sekolah Negri yang ada di provinsi Banten Tidak ada yang mengadakan Study Tour ke luar kota, terkecuali masih di wilayah Banten,ungkapnya ke awak media saat wawancara Pemerintah akan memberikan sangsi kepada kepala sekolah jika masih ada yang tidak mematuhi Himbauan dari pemerintah provinsi Banten.Semoga Dengan ada nya Teguran dan Sangsi bagi oknum Kepala sekolah ini bisa segera di wujudkan. Jelasnya

Sampai berita ini ditulis, belum ada penjelasan dari pihak sekolah

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Banten bikin aturan baru buat sekolah-sekolah! Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten resmi melarang SMA, SMK, dan SKh menggelar study tour ke luar Provinsi Banten.Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE)Nomor : 900.1.7.1/6345/Dindikbud/2025, yang ditujukan ke semua pengawas dan kepala sekolah di Banten.

Alasan larangan ini? Study tour ke luar daerah dianggap gak relevan dengan pembelajaran dan malah lebih banyak unsur jalan-jalannya ketimbang edukasinya.

Selain itu, Pemprov Banten juga pengen mendorong wisata lokal dan mendukung ekonomi daerah.

“Daripada sekolah-sekolah pada wisata ke luar daerah, mending eksplorasi tempat wisata edukatif di Banten sendiri. Kita punya banyak destinasi menarik yang bisa jadi tempat belajar sekaligus rekreasi,” kata salah satu pejabat Dindikbud.

Sekolah yang Ngeyel Bakal Kena Sanksi!

Aturan ini gak main-main! Dalam SE tersebut, Pemprov Banten menegaskan bahwa sekolah yang melanggar bakal dikenakan sanksi.

Berikut poin-poin penting yang wajib dipatuhi:

✅ Dilarang keras mengadakan study tour atau outing class ke luar Provinsi Banten, baik saat hari sekolah maupun liburan.

✅ Harus memanfaatkan wisata lokal sebagai tempat edukasi buat siswa.

✅ Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang melanggar bakal kena sanksi.

✅ Sekolah yang udah punya kerja sama resmi dengan instansi atau sekolah lain di luar Banten masih boleh study tour, tapi harus lapor dulu ke Dindikbud dengan membawa bukti kerja sama.

Keputusan ini pastinya bikin sebagian siswa kecewa karena gak bisa lagi study tour ke luar kota. Tapi di sisi lain, pelaku usaha wisata lokal di Banten bisa senyum lebar, karena aturan ini bakal bikin tempat wisata di Banten lebih ramai dikunjungi sekolah-sekolah.

Jadi, buat sekolah-sekolah di Banten, siap-siap eksplorasi wisata lokal aja, ya!**

Editor : D Wahyudi