Derapperistiwa.id | NTT,
Surat laporan masyarakat Desa Oenaek yang ditujukan ke Inspektorat Kabupaten Kupang beredar, terkait laporan keuangan desa Oenaek tahun anggaran 2022-2023 yang diduga bermasalah.
Surat tersebut diketahui dilayangkan oleh beberapa perwakilan warga dari Desa tersebut, yang terletak di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam isinya dijelaskan bahwa keuangan desa Oenaek yang diduga bermasalah terjadi saat dikelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang diketuai oleh Jusuf Aplugi.
Ada beberapa poin yang tertuang dalam surat laporan yaitu;
1. Pekerjaan jalan baru, jalan sertu dengan volume 675 meter yang berlokasi di Osiloa, RT.004, RW.002 dan Ole Sokoh, RT.009, RW.005, Dusun V, Oeli’i, diduga bermasalah karena batu pinggir, dan sertu tidak sesuai standar. Ketebalan walas tidak sesuai RAB.
2. Pekerjaan jalan rabat beton baru 14 hari sudah rusak dan ketebalan tidak sesuai RAB.
3. Pengadaan anakkan Babi tahun anggaran 2023 sebanyak 86 Ekor sebagian besar tidak sesuai hasil musyawarah. Seharusnya berat babi per ekor 10 Kilo dengan nilai Rp.1,5 juta, namun ternyata pengadaan babi tersebut beratnya hanya mencapai 6-7 Kilo per ekor.
4. Pengadaan bibit kacang tanah tahun anggaran 2022 oleh Bapak Eben Aplugi Selaku ketua BPD Desa Oenaek diduga merugikan masyarakat petani desa Oenaek karena tanaman bibit kacang tidak tumbuh (Bibit rusak).
5. Penyelesaian Dana Bundes tahun 2020 oleh bendahara Bundes Sehati Desa Oenaek, ibu Mira Lani Sulla, ada hasil temuan (pemeriksaan) Inspektorat Kabupaten Kupang, sampai saat ini belum dikembalikan.
6. Bundes Desa Oenaek Sebesar Rp. 152 Juta, dinilai pengelolaannya tidak transparan.
Mereka berharap agar pihak Inspektorat dapat segera mengaudit (memeriksa) Kepala Desa Oenaek, dan TPK Desa Oenaek, Kecamatan Kupang Barat.
Menanggapi hal tersebut, media kemudian mengkonfirmasi Ketua TPK desa Oenaek, Jusuf Aplugi, melalui sambungan telepon pada Rabu, 12/3/25.
Saat dimintai konfirmasi, Jusuf Aplugi tampak memilih bungkam dan tidak ingin memberikan pernyataan serta tanggapan apapun, padahal sangat jelas namanya tercantum dalam surat laporan.
Ia hanya mengatakan jika media ingin meminta konfirmasi kepada dirinya, maka harus menunjukkan ijin dari dinas inspektorat baru diperbolehkan meminta konfirmasi.
“kalau mau konfirmasi, paling kurang harus ada bukti ijin dari dinas dulu, karena memang inspektorat sampaikan seperti itu. Kepala desa juga seperti itu jadi harus ada surat tugas.” Ucap Jusuf.
Mirisnya lagi, dirinya juga mengatakan kepada wartawan jika ingin mengidentifikasi di desa harus ada surat ijin langsung dari Bupati.
“Saya tidak bisa memberikan tanggapan karena surat ijin saya belum lihat. Biasanya dari wartawan manapun atau dari LSM manapun, kalau mau mengidentifikasi di desa itu harus ada surat dari pak Bupati.” Tambahnya.
Tanggapan dari Jusuf Aplugi ini patut diduga kurang paham jika wartawan merupakan bagian dari pilar demokrasi, memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa.
Dana desa merupakan anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan tentang penggunaan dana desa.
Pemerintah dan aparat desa harus memberikan akses informasi kepada wartawan tentang penggunaan dana desa.
Kepala Desa Oenaek juga terkesan menghindar dari wartawan saat ingin dikonfirmasi.
Saat dihubungi media beberapa kali agar bisa mendapatkan tanggapan dan konfirmasi langsung terkait surat laporan dari warganya tersebut, yang bersangkutan justru tidak mau meresponnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa, Ivan G. Lomang, saat dikonfirmasi di hari yang bersamaan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengelolaan dana desa secara transparan dan melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan.
“Kalau soal transparansi kita sangat terbuka, karena semenjak dari awal penyusunan anggaran saja kita sudah melibatkan masyarakat dan berbagai pihak termasuk BPD,” ungkap Ivan.
Ia juga memberikan klarifikasi terkait kerusakan jalan rabat beton. Dirinya mengakui, kerusakan tersebut terjadi pada proyek tahun 2022.
Namun kerusakkan tersebut disebabkan oleh struktur tanah yang tidak mendukung serta sering dilalui kendaraan berat.
“Yang ada rusak itu di tahun 2022 karena memang struktur tanahnya yang tidak bagus dan juga sering lewat kendaraan berat,” ucapnya.
Sementara itu, temuan Inspektorat Kabupaten Kupang terkait dana Bumdes Sehati, Ivan juga mengakui adanya temuan tersebut.
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil pihak terkait untuk proses penyelesaiannya.
“Memang di periode lalu itu saya tidak bisa menyangkal. Kalau tidak salah temuannya itu 11 juta dan sudah direkomendasikan dari Irda (Inspektorat Daerah). Dalam laporan hasil pemeriksaannya itu harus digantikan dengan cara menyicil. Jadi itu saya tidak bisa menyangkal saya omong apa adanya yang sesuai dengan kenyataan. Saya mau bilang bahwa kita juga sudah panggil yang bersangkutan untuk di rekomendasikan oleh Irda,” jelas Ivan.
“Kita di desa biasanya ada pemeriksaan dari Inspektorat setiap 3 tahun sekali. Tapi sudah 4 hampir 5 tahun ini, inspektorat belum juga lakukan kunjungan ataupun audit. Jadi harapan kami Irda (Inspektorat daerah) ada jadwal pemeriksaan ke kita. Untuk kesiapan, kita siap untuk diperiksa dan ini kewajiban kita untuk diperiksa,” tambah Ivan.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Kupang.
Harapannya agar pemerintah dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Kupang, dapat segera menindaklanjuti terkait dugaan yang dilayangkan masyarakat desa Oenaek tersebut, sehingga tingkat kepercayaan publik atas pengawasan pengelolaan dana di desa tidak terkesan memiliki kepentingan. (MN)







