Gerakan Nurani Bangsa : Jaga TNI dari Pelemahan Profesionalitas

NASIONAL573 Dilihat

Editor : D.Wahyudi

Derapperistiw.id | Jakarta 

Pasca reformasi 1998 dan lengsernya Presiden Suharto setelah 32 tahun berkuasa, Indonesia

dengan kesadaran penuh dan kesepakatan semua elemen bangsa memilih demokrasi

sebagai jalan menuju tercapainya amanat konstitusi dan cita-cita para pendiri bangsa.

 

Sebuah sistem yang menempatkan rakyat sebagai pemegang daulat tertinggi serta berdiri di

atas prinsip supremasi sipil.

 

Amanat reformasi 1998 yang lain sekaligus koreksi terhadap praktik praktik yang

bertentangan dengan nilai demokrasi di jaman orde baru adalah reformasi TNI. Pemisahan

TNI dan POLRI serta penghapusan Dwi Fungsi ABRI.

 

Presiden Habibie mengeluarkan Inpres

tentang langkah-langkah kebijakan pemisahan TNI – POLRI dan diteruskan Gus Dur lewat

TAP MPR NO VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI-POLRI dan Keppres No 89/2000 yang

menyatakan bahwa POLRI berkedudukan langsung di bawah Presiden.

 

Penghapusan Dwifungsi ABRI kemudian dirumuskan menjadi UU No 2 tahun 2002 tentang

Kepolisian Republik Indonesia dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional

Indonesia sebagai bagian integral reformasi TNI. Memastikan bahwa tugas utama TNI adalah

alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan

dan keputusan politik negara, serta menegaskan pilihan TNI sendiri untuk menjadi prajurit

yang profesional dan tidak menjadi alat politik kekuasaan.

Hari-hari ini, prinsip supremasi sipil sebagai pilar utama pemerintahan yang demokratis

terancam tercederai.

 

Pembahasan revisi UU TNI antara Pemerintah dengan DPR-RI ditengarai

menjauh dari amanat reformasi yaitu prajurit yang profesional dan tunduk kepada otoritas sipil

dalam pemerintahan yang konstitusional.

 

Berdasarkan penjelasan resmi pemerintah, revisi UU TNI menyasar pada tiga hal pokok ;

Kedudukan TNI, Penempatan prajurit aktif di dalam institusi sipil, serta masa pensiun.

Kedudukan TNI terkait dengan pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang menjadi

kebijakan politik negara tanpa persetujuan DPR serta penambahan kewenangan lain yang

tidak ada hubungannya dengan tugas utama TNI seperti penanganan narkoba.

 

Draft Revisi

khususnya Pasal 47 juga menambah jumlah institusi sipil yang bisa menerima prajurit aktif,

dari 10 menjadi 16 Institusi.

Dinamika dalam proses pembahasan tersebut tentu saja menjadi alarm bagi tata kelola

pemerintahan demokratis karena akan berdampak pada berkurangnya keterlibatan sipil dalam pengerahan TNI, penyusunan anggaran, dan pembangunan kekuatan pertahanan.

 

Selain itu, bisa menimbulkan penggunaan kapasitas TNI di luar fungsi dan kewenangan yang

ditetapkan dalam undang-undang. Hal tersebut menjadi penanda kurangnya kemauan dan

komitmen TNI untuk ditempatkan di bawah otoritas sipil.

 

Gerakan Nurani Bangsa sebagai gerakan etis dan non-partisan untuk memperkuat utas cita

Indonesia meyakini perlunya upaya khusus untuk merawat dan menjaga kualitas demokrasi

bangsa, utamanya mempertahankan supremasi sipil sebagai pilar utama demokasi.

 

Melihat

latar belakang di atas dan kondisi saat ini serta harapan akan kualitas demokrasi Indonesia

yang lebih baik, Gerakan Nurani Bangsa menyampaikan beberapa pesan berikut:

 

1. Penempatan anggota TNI aktif ke dalam institusi sipil justru akan melemahkan

profesionalitas TNI. TNI menjadi tidak fokus dengan fungsi utama dan tugas pokoknya

sebagai alat negara di bidang pertahanan, sesuai amanah konstitusi.

 

2. Berbeda dengan tradisi sipil yang terbiasa saling berbagi perspektif dan berargumentasi

objektif untuk mendapatkan kesepakatan saat hadapi perbedaan dalam kelola kehidupan

bersama, militer dididik ketat taat komando hirarkis dan berwenang lakukan kekerasan

bersenjata. Watak khas yang positif bagi organisasi militer itu, di institusi sipil justru akan

membunuh demokrasi. Hal tersebut tidak hanya menghilangkan partisipasi publik, tapi

juga berpotensi melanggar HAM dalam menata kehidupan bersama.

 

3. TNI sebagai alat negara dan DPR sebagai lembaga wakil rakyat harus mampu merawat

kepercayaan rakyat sebagai pemegang kedaulatan di negeri ini. Pengingkaran terhadap

kehendak Reformasi berupa penegakan supremasi sipil akan membuat kedua institusi

tersebut tercerabut dari rakyat.

 

Karenanya, Pemerintah dan DPR tidak boleh menyusun

Undang-Undang yang menyimpang dari amanah UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor

VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan POLRI dan Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran

TNI dan Peran POLRI.

 

 

Jakarta, 18 Maret 2025

Gerakan Nurani Bangsa

Nyai Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, A. Mustofa Bisri, M. Quraish Shihab, Mgr Ignatius

Kardinal Suharyo, Omi Komariah Nurcholish Madjid, Bhante Sri Pannyavaro Mahathera, Pdt

Jacky Manuputty, Erry Riyana Hardjapamekas, Karlina Rohima Supelli, Pdt Gomar Gultom,

Franz Magniz Suseno SJ, A Setyo Wibowo SJ, Ery Seda, Laode Muhammad Syarif, Lukman

Hakim Saifuddin, Alissa Q Wahid, Pdt Darwin Darmawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *