Derapperistiwa.id | Keritang, Indragiri Hilir –
Suasana pilu menyelimuti warga Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, setelah lima orang warga desa digugat atas kepemilikan tanah dan tapak rumah yang telah mereka kuasai selama lebih dari dua dekade. Mereka yang tergugat dalam perkara ini adalah:
1. Satina
2. Saqrudin
3. Abdul Ajis
4. Hertanto
5. Nasrul
Kelima warga tersebut diketahui memiliki lahan dan tapak rumah yang telah dibeli secara sah dari almarhum Bapak Muslim, yang dikenal sebagai pemilik awal tanah tersebut. Namun, gugatan perdata dilayangkan oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris, yakni:
1. Najaruddin
2. Upik
Peristiwa gugatan ini memicu keprihatinan dan simpati yang mendalam dari masyarakat Desa Petalongan. Warga secara spontan memberikan dukungan moril kepada para tergugat yang mereka yakini memiliki dasar hukum yang kuat berupa surat kepemilikan dan sejarah penguasaan lahan selama puluhan tahun.
Pada hari Jumat, 13 Juni 2025, pukul 09.00 WIB, aparat desa bersama perangkatnya, masyarakat setempat, Kapolsek Keritang beserta jajaran, serta pihak keamanan dari Sektor Keritang Desa Sencalang turut hadir di lokasi sebagai bentuk pengamanan dan antisipasi terhadap potensi konflik yang lebih besar.
Para tergugat berharap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Mereka menyampaikan bahwa sengketa ini telah berulang kali terjadi, dan mereka memiliki bukti kuat berupa dokumen pembelian dari Bapak Muslim, pemilik pertama lahan.
Sebagai penguat atas klaim para tergugat, beberapa pihak yang siap memberikan kesaksian di pengadilan di antaranya:
1. Raja Juna Lestari – Istri dari almarhum Muslim
2. Ratna – Anak kandung dari almarhum Muslim
3. Beberapa tokoh masyarakat dan warga Desa Petalongan
Dukungan terhadap para tergugat terus mengalir, baik dari masyarakat umum maupun sejumlah organisasi kemasyarakatan yang hadir di lokasi. Mereka menilai bahwa kasus ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keadilan dan kemanusiaan.
Masyarakat berharap pengadilan dapat memutus perkara ini secara objektif dan seadil-adilnya, agar hak yang telah lama dimiliki oleh warga tidak dirampas tanpa dasar yang kuat. Persatuan dan ketenangan warga Desa Petalongan menjadi harapan utama di tengah badai sengketa yang sedang berlangsung.(Jatua Dabukke).







