Derapperistiwa.id | Bangkinang,
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang nekat membobol kos-kosan di Jalan A. Rahman Saleh, Kota Bangkinang. Pelaku, berinisial Ujang (43), warga Jalan M. Yamin, Bangkinang Kota, ditangkap pada Rabu (2/7/2025) sekira pukul 12.30 WIB di sebuah perumahan, tak jauh dari lokasi kejadian.
“Benar, pelaku berhasil kita amankan di salah satu perumahan di Bangkinang Kota,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma J, mewakili Kapolres Kampar AKBP Mihardi M.
Kejadian berawal saat korban terbangun dan mendapati handphone miliknya yang sedang diisi daya di samping tempat tidur sudah raib. Saat keluar kamar, korban bertemu dengan dua rekannya—Frans dan Aziz—yang juga kehilangan ponsel mereka.
Korban segera menyadari adanya bekas congkelan pada jendela kamar, menandakan pelaku masuk dengan cara paksa. Total kerugian yang dialami ketiga korban ditaksir mencapai Rp8,2 juta.
Laporan pun segera dilayangkan ke Polres Kampar. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, tim Resmob akhirnya mengendus lokasi persembunyian pelaku.
“Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan Ujang di lokasi tanpa perlawanan. Ia mengakui telah melakukan pencurian di kos tersebut,” tegas AKP Gian.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHPidana.







