Derapperistiwa.id | Palembang,
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menggebrak! Pada Rabu, 9 Juli 2025, Tim Penyidik melakukan penggeledahan besar-besaran di tiga lokasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama pemanfaatan aset daerah di kawasan Pasar Cinde Palembang senilai miliaran rupiah.
Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, tim yang dipimpin oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., menggeledah tiga kediaman milik para tersangka, yakni:
Rumah Tersangka H di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara
Rumah Tersangka RY di Jalan Angkatan 66
Rumah Tersangka EH di Jalan Gajah Kedamaian Permai, Palembang
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 1 unit mobil Pajero putih, sejumlah dokumen penting, serta surat-surat yang diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi proyek kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dengan PT. MB pada periode 2016–2018.
Skandal ini menyeret nama-nama pejabat dan pengusaha dalam dugaan penyalahgunaan aset negara berupa tanah strategis milik daerah di jantung kota Palembang. Aktivitas penggeledahan berlangsung kondusif, namun membuka tabir baru atas dugaan praktik kotor penggarongan aset rakyat yang selama ini ditutupi.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan berlanjut hingga tuntas, dan tidak ada pihak yang kebal hukum.(Pajar Saragih / redaksi).
SUMBER : KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM







