Derapperistiwa.id | Pekanbaru,
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan tiga tersangka dalam mega kasus dugaan korupsi proyek mangkrak pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V yang merugikan negara hingga Rp12,5 miliar. Proyek bernilai total Rp26 miliar lebih itu tak kunjung rampung meski duit sudah digelontorkan.
Ketiga tersangka yang diseret ke meja hijau adalah MRN dan HN, dua orang dari pihak swasta, serta RN, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, Kementerian Perhubungan.
“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan sesuai Pasal 21 KUHAP. Ketiganya dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan,” ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (8/7) malam, bersama Plt Aspidsus Fauzi Marasabessy dan jajaran.
Proyek ini merupakan pekerjaan fiktif berkedok pembangunan pelabuhan untuk tahun anggaran 2022–2023. Dikerjakan oleh PT Berkat Tunggal Abadi – PT Canayya Berkat Abadi (KSO), proyek ini bernilai awal Rp25,9 miliar dan di-addendum tiga kali hingga membengkak menjadi Rp26,7 miliar, dengan tambahan waktu kerja 90 hari.
Namun faktanya, pekerjaan tak pernah selesai, bahkan belum dapat difungsikan. Material di lapangan kosong, tapi pembayaran tetap dilakukan 100 persen! Sejumlah barang yang tak pernah ada, justru dibayarkan seolah benar-benar diadakan.
“Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar,” tegas Zikrullah.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tim penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan,” tutup Zikrullah.**
Editor ; Redaksi







