Derapperistiwa.id | Palembang,
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mengguncang jagat hukum! Kamis, 10 Juli 2025, Tim Penyidik Kejati Sumsel menyasar rumah mantan orang nomor satu di Sumsel dalam penggeledahan terkait skandal mega proyek Pasar Cinde yang diduga kuat sarat korupsi.
Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, penggeledahan dilakukan di rumah pribadi Tersangka AN, mantan Gubernur Sumsel, yang beralamat di Jalan Merdeka, Kota Palembang.
Tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., menyisir satu per satu sudut rumah tersangka, dan menyita dokumen penting, surat-surat serta barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan proyek kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah antara Pemprov Sumsel dan PT. MB di kawasan Pasar Cinde tahun 2016-2018.
Kasus ini menyeret nama-nama besar dan menjadi sorotan publik, mengingat nilai proyek serta keterlibatan pejabat strategis di dalamnya. Dugaan korupsi yang terjadi didalami secara intensif, menyusul aroma penyalahgunaan wewenang dalam proyek Bangun Guna Serah yang diduga merugikan keuangan daerah.
Proses penggeledahan berlangsung lancar dan kondusif, namun menjadi sinyal keras bahwa Kejati Sumsel tidak main-main dalam membongkar praktik busuk yang mencoreng nama institusi dan menyakiti rakyat.
Pantau terus! Rangkaian pengusutan kasus ini dipastikan masih panjang, dan publik menanti: apakah para aktor besar benar-benar akan diadili, atau kembali lolos dari jerat hukum seperti biasanya? (Pajar Saragih / Redaksi).
Sumber : Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
