Derapperistiwa.id | Jakarta,
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI akhirnya menyerahkan lima unit kapal hasil rampasan negara kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis, 10 Juli 2025, dalam seremoni Penetapan Status Penggunaan (PSP) yang digelar di Gedung Kantor KKP. Kapal-kapal tersebut merupakan hasil dari tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan diserahkan kepada KKP untuk dimanfaatkan demi mendongkrak produktivitas sektor kelautan nasional.
Tak tanggung-tanggung, total nilai Barang Milik Negara (BMN) dari kelima kapal ini mencapai miliaran rupiah. Berikut daftar kapal yang diserahkan:
KM. SLFA 5323 (GT 68,08) – Terpidana: Than Htike, Kejari Dumai. Nilai BMN: Rp212,75 juta
KM. KHF 1355 (GT 60,77) – Terpidana: Run Shien, Kejari Belawan. Nilai BMN: Rp394,66 juta
KM. SLFA 3763 (GT 45,41) – Terpidana: Hermansyah Siahaan, Cabjari Deli Serdang. Nilai BMN: Rp304,01 juta
KM. PFKA 7541 (GT 33,93) – Terpidana: Husni, Cabjari Deli Serdang. Nilai BMN: Rp281,77 juta
KM. Blessing Blessing (GT 69) – Terpidana: Immanuval Jose, Kejari Banda Aceh. Nilai BMN: Rp87,27 juta
Kelima kapal itu sebelumnya digunakan dalam aktivitas ilegal perikanan lintas wilayah. Kini, kapal-kapal tersebut diharapkan mampu memberi manfaat besar bagi kelompok usaha bersama dan koperasi perikanan di bawah naungan KKP.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Amir Yanto, menegaskan bahwa pemanfaatan barang rampasan negara adalah bentuk nyata dari keberhasilan asset recovery yang tidak berhenti pada perampasan, melainkan berlanjut hingga pada pemanfaatan untuk kepentingan rakyat.
“Ini adalah langkah konkret dalam mempercepat penyelesaian Barang Rampasan Negara serta mendukung kinerja kementerian dan lembaga,” tegasnya.
Sementara itu, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono, memberi apresiasi atas sinergi antara Kejaksaan dan KKP. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan kapal hasil kejahatan ini tidak bisa sembarangan.
“KKP akan melakukan pengawasan ketat agar kapal-kapal ini digunakan tepat guna dan tidak diselewengkan,” ujarnya.
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Kepala Pusat Penyelesaian Aset Emilwan Ridwan kepada Kepala Biro Keuangan dan BMN KKP, Sutrisno Subagyo, untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Barang Milik Negara.
Acara ini juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi di lingkungan KKP dan Kejaksaan, sebagai bentuk penguatan komitmen antarlembaga dalam menegakkan hukum sekaligus mendorong pemanfaatan aset rampasan secara produktif.**(Dwi Wahyudi).
Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI







