Anang Iskandar Bongkar Kekeliruan DPR RI

NASIONAL649 Dilihat

Derapperistiwa.id | Jakarta,

Pakar Hukum Narkotika, Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK., SH., MH., menyentil keras pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, yang menyebut aparat masih bisa menjerat dan menghukum para pengguna narkotika, termasuk artis.

Pernyataan itu dilontarkan saat wawancara di CNN Indonesia (17/7), menanggapi sikap Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom yang melarang anak buahnya menangkap pengguna narkoba. Pernyataan Lallo dinilai salah kaprah, menyesatkan publik, dan berpotensi memperkuat kriminalisasi korban penyalahgunaan narkotika.

“Pernyataan itu secara de jure tidak berdasar hukum narkotika, secara de facto jelas keliru, tapi terus dilanggengkan. Ini akar masalah kenapa Indonesia gagal keluar dari darurat narkoba,” tegas Anang.

Menurut mantan Kepala BNN dan Kabareskrim tersebut, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas memisahkan antara pelaku peredaran gelap dan penyalah guna narkotika. Yang diberantas adalah pengedar. Sedangkan penyalah guna, pecandu, dan korban penyalahgunaan wajib direhabilitasi, bukan dipenjara.

“Pengguna narkoba memang melanggar hukum, tapi bukan untuk dihukum penjara. Mereka adalah korban yang semestinya ditangani secara medis dan sosial, bukan secara represif pidana,” ujar Anang tegas.

Ia menuding bahwa selama ini, banyak penegak hukum  dari penyidik, jaksa hingga hakim  menyamaratakan pengguna dengan pengedar, sehingga pengguna pun diproses pidana dan dijebloskan ke penjara. Padahal, pasal 55 UU Narkotika dengan jelas mengatur pendekatan kesehatan melalui program wajib lapor.

“Kalau pengguna tetap ditangkap dan dipenjara, justru aparat penegak hukumlah yang melanggar UU Narkotika. Ini bentuk kegagalan institusi dalam memahami filosofi hukum yang berlaku,” kecam Anang.

Anang menambahkan, hukum narkotika bukan sekadar hukum pidana, tapi juga bagian dari hukum internasional yang memperlakukan narkotika sebagai zat pengobatan yang harus diatur secara ketat, dengan pendekatan kesehatan sebagai prioritas dalam penanganan penyalah guna.

Ia pun menyoroti bahwa pernyataan anggota Komisi III seperti Rudianto Lallo justru menyesatkan opini publik dan mendistorsi arah kebijakan penanganan narkotika di Indonesia.

“Komisi III DPR seharusnya jadi rujukan hukum, bukan sumber kekacauan interpretasi. Jika pemahaman dasarnya saja keliru, bagaimana mau bikin undang-undang yang adil?”

 

Catatan Redaksi: Rilis ini menjadi pengingat penting bahwa kebijakan publik berbasis hukum harus bersandar pada pemahaman yang utuh, bukan opini politis yang dangkal. Saat korban penyalahgunaan malah dijebloskan ke penjara, maka keadilan telah disesatkan sejak awal. (Dwi Wahyudi).