Dikulik Jaksa 4 Jam, Afrizal Sintong Didesak Bongkar Aliran Dana Rp551 Miliar!

KEJAKSAAN587 Dilihat

Derapperistiwa.id | Pekanbaru,

Aroma busuk korupsi kian tercium dari pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai lebih dari Rp551 miliar di tubuh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Senin (21/7/2025), diperiksa selama hampir empat jam.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB, Afrizal tampak enggan membeberkan isi pertanyaan yang dilontarkan oleh tim jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Ia hanya mengakui dicecar sekitar 20 pertanyaan terkait aliran dana jumbo tersebut.

“Ya, biasalah. Masalah PI,” jawabnya santai, seolah kasus ini tak sebesar angka yang sedang diselidiki.

Ketika disinggung soal dugaan pemanfaatan dana PI untuk kepentingan politik pribadi, khususnya saat ia maju kembali dalam Pilkada Rohil, Afrizal langsung menampik dengan satu kata:

“Tidak ada,” tegasnya, tanpa penjelasan.

Pemeriksaan terhadap Afrizal merupakan bagian dari penyidikan serius atas dugaan penyimpangan dana PI yang diterima dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tahun 2023–2024. Diduga, PT SPRH tidak mengelola dana Rp551.473.883.895 itu sesuai ketentuan hukum.

Pada hari yang sama, penyidik turut memanggil tiga saksi lain:

• Rahmat Hidayat (Plt Dirut PT SPRH),

• Tiswarni (Komisaris PT SPRH), dan

• Zulkifli (Penasihat Hukum PT SPRH).

Namun, Zulkifli mangkir dari panggilan.

“Yang hadir hanya RH, T, dan AS,” ujar Zikrullah, salah satu pejabat di Kejati Riau.

Zikrullah menegaskan bahwa penyidikan ini masih terus berjalan. Meski belum bisa mengungkap materi pemeriksaan, ia memastikan bahwa proses penggalian informasi akan terus berlanjut hingga ada penetapan tersangka.

“Mudah-mudahan segera rampung dan menemukan siapa yang harus bertanggung jawab,” ucapnya.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025, tim jaksa sudah memeriksa banyak pihak, termasuk Bendahara PT SPRH, Sundari, dan melakukan penggeledahan besar-besaran di Bagansiapiapi—markas SPRH dan rumah eks jajaran direksi.

Hasilnya? Berbagai dokumen penting berhasil disita, yang diduga berkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan dana PI.

Penyidik memastikan bahwa semua benang kusut dana ratusan miliar ini akan diurai sampai tuntas. Semua pihak yang bermain akan diseret ke hadapan hukum, tak peduli status atau jabatan.**

Laporan: Pajar Saragih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *