Asmanidar: Advokat Bukan Sekadar Profesi, Tapi Jalan Perjuangan Keadilan

HUKUM1331 Dilihat

 

Oleh: Asmanidar – Lawyer

Derapperistiwa.id | Jakarta,

Dalam setiap dinamika penegakan hukum, advokat memegang peran strategis sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat. Lebih dari sekadar profesi, advokat adalah pendamping hukum yang menjadi harapan terakhir bagi pencari keadilan yang tak paham tentang seluk-beluk hukum.

 

“Menjadi advokat bukan hanya tentang keahlian beracara di pengadilan, tetapi juga soal keberanian untuk berdiri di sisi yang benar dan suara bagi mereka yang terpinggirkan,” ujar Asmanidar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

 

Advokat dituntut memiliki kesabaran dan integritas tinggi dalam mendampingi klien. Tidak semua orang mengerti hukum, bahkan tak sedikit masyarakat awam yang menjadi korban ketidakadilan hanya karena ketidaktahuannya. Di sinilah peran advokat menjadi sangat penting – membimbing, membela, dan memperjuangkan hak-hak hukum klien tanpa memandang latar belakang sosial dan ekonomi.

 

“Setiap kali saya menerima perkara, saya memposisikan diri bukan hanya sebagai kuasa hukum, tapi sebagai pelindung hak-hak dasar klien,” tambahnya.

 

Selain menjalankan fungsi litigasi, advokat juga memiliki tanggung jawab moral untuk mencerdaskan klien secara hukum. Meningkatkan kesadaran hukum bukan hanya membela di pengadilan, tetapi juga memberi edukasi agar masyarakat tidak mudah dijebak atau dimanfaatkan dalam sistem hukum yang kompleks.

 

Dengan semangat dan keikhlasan menjalankan tugas, advokat seperti Asmanidar menjadikan profesinya sebagai bentuk ibadah dan dedikasi terhadap nilai-nilai keadilan.

Editor : Pajar Saragih / redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *