Derappeeistiwa.id | Lahat, Sumsel,
Aroma busuk korupsi yang selama ini hanya jadi bisik-bisik di balik meja, akhirnya meledak di permukaan. Sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan berhasil mengungkap praktik pungutan liar yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh seorang camat dan lebih dari 20 kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. (25/7/2025).
OTT yang dilakukan saat para kepala desa tengah menghadiri rapat persiapan HUT RI ke-80 itu justru membuka kedok bobroknya moralitas birokrasi tingkat desa. Uang tunai lebih dari Rp60 juta diamankan sebagai barang bukti, diduga hasil “setoran wajib” dari kades ke camat, dengan dalih biaya operasional seremonial.
Ironi menggigit: uang yang seharusnya untuk pembangunan desa dan pelayanan masyarakat justru diduga mengalir ke kantong para pejabat rakus. Desa jadi sapi perah, rakyat jadi korban, camat jadi pemalak!
Kepala Desa Dijadikan ATM Berjalan
Praktik setoran seperti ini bukan sekadar pelanggaran, tapi bentuk penindasan struktural dalam pemerintahan desa. Ketika kepala desa didikte harus menyetor ke atasannya, maka otonomi desa hanya tinggal nama, dan rakyat kecil cuma jadi saksi atas pembusukan moral para pemimpinnya.
Nama-nama desa yang pemimpinnya ikut diamankan mencakup: Air Lingkar, Bandung Agung, Batu Rusa, Danau, Germidar Ilir, Germidar Ulu, Karang Agung, Kedaton, Kupang, Lesung Batu, Merindu, Muara Dua, Padang Pagun, Pagar Gunung, Pagar Alam, Penantian, Rimba Sujud, Sawah Darat, Siring Agung, dan Tanjung Agung.
“Sudah dibawa ke Palembang habis Maghrib tadi, kemungkinan tiba di kantor sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkap seorang sumber yang menolak disebutkan namanya.
Reformasi Desa Cuma Panggung Retorika?
OTT ini menyisakan pertanyaan besar: di mana peran pengawasan? Apakah inspektorat daerah, Dinas PMD, dan Bupati hanya jadi penonton bisu dari permainan kotor ini? Atau justru ikut bermain di balik layar?
Jika pungli seperti ini bisa terjadi di ruang terbuka saat rapat resmi, publik patut curiga: berapa banyak praktik gelap lain yang selama ini terjadi diam-diam di balik pintu tertutup?
Jangan Hanya Tangkap Ikan Kecil
Publik mendesak agar aparat hukum tidak hanya berhenti pada camat dan para kades. Jika ada aktor yang lebih tinggi, bahkan di level kabupaten atau provinsi, maka harus diseret ke meja hijau tanpa pandang bulu.
OTT ini adalah panggilan terakhir bagi pembersihan total sistem birokrasi desa yang korup dan culas. Masyarakat desa sudah terlalu lama jadi korban sistem bobrok yang disulap jadi seremonial pembangunan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Sumsel dan Kejari Lahat belum mengeluarkan pernyataan resmi soal status hukum para pelaku. Publik menanti: akankah hukum sungguh ditegakkan, atau hanya jadi drama sesaat sebelum semuanya kembali sunyi?**(Tim Redaksi PRIMA).













