Bisnis Kotor di Balik Tumpukan Sampah

NASIONAL479 Dilihat

Derapperistiwa.id | Tangerang,

Di balik kebijakan manis bernama “Retribusi Sampah” yang digembar-gemborkan Pemerintah Kota Tangerang, tersimpan jejak kebijakan yang mengundang tanda tanya besar. Dalihnya: mewujudkan pengelolaan sampah “profesional” melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Faktanya: publik mencium aroma penghisapan sistematis terhadap pelaku usaha.

Payung Hukum, Payung Bisnis

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah resmi menjadi dasar pungutan. Dari hotel berbintang hingga warung tenda, semua kena sapu. Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, berjanji uang rakyat ini akan kembali dalam bentuk armada baru dan petugas yang lebih terlatih.

Namun, rekam jejak DLH berbicara lain. Audit internal tahun-tahun sebelumnya mencatat: keterlambatan pengangkutan, armada minim, dan TPA Cipeucang yang over kapasitas hingga nyaris ambruk ke Sungai Cisadane.

Lonjakan Anggaran yang Janggal

Investigasi menemukan bahwa setahun sebelum kebijakan ini berjalan, DLH mengajukan kenaikan anggaran mencurigakan.

Rencana awal anggaran 2024: Rp 225.077.412.611, Setelah revisi: Rp 261.127.412.610, Selisih: +Rp 36 miliar

Kenaikan ini diklaim sebagai “penyesuaian prioritas” untuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL). Namun, proyek PSEL sendiri masih dalam tahap persiapan tanpa kejelasan konstruksi. Aktivis lingkungan menilai alasan ini sebagai “kamuflase proyek gajah putih” yang rawan jadi ladang rente.

Pungli Digital?

Sistem pembayaran non-tunai SIRITASE digadang-gadang sebagai benteng anti pungli. Tapi pelaku usaha yang diwawancarai secara anonim mengaku khawatir ini hanya memindahkan pungli ke layar digital. “Dulu pungli di lapangan, sekarang tinggal klik. Bedanya cuma tempatnya,” ujar seorang pengusaha laundry di Tanah Tinggi.

Beban di Tengah Luka Ekonomi

Saat UMKM masih terseok akibat krisis, kebijakan ini justru menambah beban. Sebuah warung makan di Pasar Anyar yang sebelumnya membayar Rp 150 ribu/bulan kini diwajibkan membayar dua kali lipat. Sementara itu, tumpukan sampah di belakang pasar tetap menggunung hingga dua hari tak terangkut.

Janji atau Jebakan?

Pengamat kebijakan publik menilai, jika DLH gagal membuktikan peningkatan layanan dalam enam bulan pertama, kebijakan ini layak dicabut. “Kalau tetap dipertahankan tanpa hasil, itu bukan retribusi. Itu pemerasan berkedok regulasi,” tegas Dr. Yusuf Andri, akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang.

Kesimpulan Investigasi

Kebijakan ini lahir di tengah lonjakan anggaran DLH yang janggal.Rekam jejak pengelolaan sampah Kota Tangerang buruk, bahkan sebelum retribusi diberlakukan.

Sistem SIRITASE rawan jadi kanal pungli digital.

Beban pelaku usaha meningkat, layanan belum terbukti membaik. Jika Pemkot Tangerang tidak segera menunjukkan bukti nyata, maka “Retribusi Sampah” bukan sekadar kebijakan gagal, melainkan skema peras terstruktur yang akan tercatat dalam sejarah kelam pengelolaan lingkungan kota ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *