Akal Bulus Kaji Tomo Lawan Jerat Hukum

HUKUM616 Dilihat

Derapperistiwa.id | Pati,

Drama hukum penuh intrik kembali tersaji di Pengadilan Negeri Pati. Sidang perdata buntut akan ditetapkannya Utomo alias Kaji Tomo sebagai tersangka kasus dugaan penipuan senilai Rp1,75 miliar kembali tertunda. Ketidakhadiran tergugat keenam, Anis Subiyanti, membuat majelis hakim menunda jalannya persidangan hingga bulan depan.(19/8/2025).

Sidang yang mempertemukan musuh bebuyutan, Utomo melawan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana), dinilai sarat manuver akal bulus. Utomo yang menggugat Zana beserta lima pihak lain disebut-sebut hanya mencari celah untuk mengulur waktu dan menghindari jerat hukum pidana yang sudah memasuki tahap pro yustitia di Polda Jawa Tengah.

Zana yang melaporkan Utomo dengan tuduhan penipuan uang Rp1,75 miliar menegaskan kasus tersebut berbeda dengan perkara Rp5,5 miliar yang pernah menyeret Utomo ke penjara selama delapan bulan. “Kasus ini jelas berbeda. Yang Rp5,5 miliar itu soal perbekalan kapal, sedangkan Rp1,75 miliar terkait saham kepemilikan kapal dengan bukti kwitansi yang sah. Dalih kwitansi kadaluwarsa dan klaim kriminalisasi itu hanya jurus lama Utomo,” tegas Zana dalam konferensi pers.

Sementara itu, kuasa hukum Zana dari LBH Teratai menuding gugatan Utomo tidak lebih dari trik murahan. “Pak Tomo ini banyak akal. Dia bahkan menggugat orang yang ada di pihaknya sendiri. Tujuannya jelas: bikin kisruh dan tarik ulur waktu karena sudah tahu akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Maulana Ababil, S.H.

Perseteruan keduanya bermula dari investasi kapal ikan yang kini menjelma menjadi drama hukum berkepanjangan selama lebih dari lima tahun. Publik menilai langkah Utomo sekadar kamuflase hukum untuk membentengi diri dari jeratan pidana, namun fakta persidangan dan penyelidikan Polda Jateng akan menjadi penentu akhir nasibnya.**(Tim Redaksi PRIMA).

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *