Derapperistiwa.id | Blora –
Polemik hukum di Kabupaten Blora kembali menghangat. Tiga wartawan yang ditahan Polres Blora sejak Mei 2025, yakni JT (55), FY (41), dan SY (45), mendadak dibebaskan lewat skema Restorative Justice (RJ).
Padahal, berkas perkara mereka sudah P21, artinya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan tajam: apakah Polisi melangkahi kewenangan Jaksa?
Status P21, Tapi RJ Tetap Dijalankan
Dalam sistem hukum, begitu perkara berstatus P21, kendali sepenuhnya berpindah dari Polisi ke Jaksa. Artinya, Polisi tidak lagi berhak melakukan negosiasi hukum. Namun faktanya, RJ tetap dijalankan, dan ketiga wartawan langsung bebas.
Kuasa hukum mereka, John L. Situmorang, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses ini janggal dan berpotensi menyalahi prosedur.
“Ini bukan sekadar soal keadilan restoratif. Jika perkara sudah P21, bukankah ini ranah Jaksa, bukan Polisi?” tegas John.
Kronologi Aneh RJ di Ujung Penahanan
Sejak awal, upaya damai sudah ditawarkan pihak wartawan, tapi RHP, oknum TNI AD yang menjadi pelapor, selalu menolak. Bahkan penyidik pun gagal mempertemukan kedua belah pihak.
Namun, tepat pada hari ke-30 masa perpanjangan penahanan terakhir, RHP tiba-tiba memaafkan, dan RJ pun langsung dijalankan.
Fakta BAP: Dugaan Jebakan
Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kuasa hukum menemukan fakta mengejutkan: uang Rp4 juta ternyata lebih dulu diberikan oleh Didik, orang kepercayaan RHP yang disebut sebagai kepala gudang.
“Permintaan menghapus berita datang dari pihak pelapor. Wartawan diberi uang setelah itu. Ini bukan pemerasan, tapi indikasi jebakan terstruktur,” ungkap John.
Keadilan Dipertaruhkan
Kasus ini kini menjadi sorotan nasional. Apakah RJ pasca-P21 ini sah secara hukum, atau justru bentuk manipulasi prosedur yang melemahkan marwah penegakan hukum?
Bagi sebagian kalangan, kasus Blora bukan lagi sekadar perkara pidana, tapi sudah mengarah pada kriminalisasi pers yang dibungkus dengan nama Restorative Justice.**(Tim Redaksi PRIMA).







