Derapperistiwa.id | Kampar,
Tak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Kampar. Seorang pemuda berinisial SA (25), warga Desa Naga Beralih, Kecamatan Kampar, akhirnya digulung polisi saat hendak bertransaksi sabu, Selasa (26/8/2025) malam.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam menyapu bersih peredaran narkoba.
“Pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Kami tidak akan kasih ampun bagi siapapun yang coba-coba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polsek Kampar,” tegas AKP Asdisyah.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas SA. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar langsung bergerak cepat, hingga akhirnya mendapati pelaku sedang tertidur di dalam rumahnya di Dusun Simpang Raya.
Hasil penggeledahan bikin geleng kepala:
Polisi menemukan 29 paket sabu yang disembunyikan di dalam botol Redoxone dan plastik bening. Dari pengakuan pelaku, barang haram itu ia dapat dari RE (DPO), warga Kampung Panjang, Kecamatan Kampar Utara.
Pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Polsek Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. SA kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolsek menegaskan kembali: “Siapapun yang berani bermain narkoba di Kampar, bersiaplah! Kami tidak segan-segan menyikat habis pengedar maupun bandar. Masyarakat berhak hidup aman tanpa racun narkoba!”
Dengan penangkapan ini, Polsek Kampar berharap suasana Desa Naga Beralih kembali kondusif. Patroli dan pengawasan akan terus ditingkatkan untuk memastikan peredaran narkoba benar-benar bisa dihentikan.**(Pajar Saragih/ Redaksi).







