Derapperistiwa.id | Pekanbaru,
Suara kritis kembali bergema dari tanah Indragiri. Panglima Lebah Indragiri, Thabrani Al Indragiri Datuk Panglima Lebah, menyoroti langkah aparat penegak hukum (APH) yang dinilai masih lamban dan kurang transparan dalam menangani dugaan pelanggaran serius terkait penerbitan izin lokasi oleh mantan Bupati Indragiri Hulu berinisial YA.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa izin lokasi yang diterbitkan Bupati YA kepada PT Banyu Bening Utama (BBU) digunakan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit beserta perkebunannya di Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, yang notabene berada dalam kawasan hutan.
Menurut Panglima Lebah, langkah penerbitan izin tersebut menimbulkan pertanyaan besar, baik dari sisi legalitas maupun manfaat bagi masyarakat.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk bersikap transparan dan segera menuntaskan penyelidikan ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Jika memang ada indikasi pelanggaran hukum, siapapun yang terlibat harus diperiksa, termasuk mantan Bupati Inhu berinisial YA. Masyarakat tidak boleh dijadikan korban, sementara elite dan perusahaan justru diuntungkan,” tegas Thabrani saat dikonfirmasi wartawan Burkas.id, Minggu (31/8/2025).
Investasi Dinilai Tak Memberi Manfaat Nyata
Panglima Lebah juga menyoroti aspek sosial dari keberadaan PT BBU di Kuala Cenaku. Menurutnya, alih-alih menghadirkan kesejahteraan, investasi tersebut justru lebih banyak menimbulkan kerugian dan kekecewaan di kalangan masyarakat lokal.
“Sampai hari ini tidak ada dampak signifikan yang dirasakan masyarakat. Pembangunan kebun dan pabrik sawit itu tidak memberi manfaat nyata. Bahkan, warga merasa dirugikan. Untuk itu, kasus ini harus dibuka seterang-terangnya, jangan ada yang dilindungi,” lanjutnya.
Ia menegaskan, Panglima Lebah Indragiri siap menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ditemukan fakta-fakta yang mengarah pada pelanggaran hukum.
Jejak Lama: Dari PT BAY ke PT BBU
Polemik izin ini ternyata memiliki akar panjang. Advokat Bambang Wibisono, SH, yang turut menyoroti kasus ini, mengungkap bahwa pada tahun 2004 Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu memberikan izin kepada PT Bertuah Aneka Yasa (BAY) seluas 10.034 hektar di Kecamatan Kuala Cenaku.
Namun, karena ketidakmampuan PT BAY mengelola lahan tersebut, perusahaan itu kemudian membagi-bagikan lahannya: sekitar 1.551 hektar diserahkan kepada PT BBU, sementara 8.886 hektar sisanya dikembalikan kepada Pemkab Inhu.
“Pertanyaannya, apa hak PT BAY membagi-bagi lahan yang statusnya diberikan oleh pemerintah? Dan mengapa Bupati Inhu saat itu, YA, justru melegalkan izin lokasi PT BBU atas lahan yang jelas-jelas berasal dari pembagian PT BAY?” ungkap Bambang dengan nada heran.
Dugaan Transaksi Mencurigakan
Menurut Bambang, praktik bagi-bagi lahan ini sangat janggal dan layak dicurigai ada kepentingan tersembunyi. Ia menduga ada permainan antara pihak perusahaan dan Bupati saat itu.
“Patut dicurigai, ada apa antara Bupati Inhu YA dengan PT BAY? Bagaimana bisa izin lokasi PT BBU diterbitkan atas lahan hasil pembagian tersebut? Apalagi posisi lahan itu berada di kawasan hutan. Kami meminta Jaksa Agung segera memeriksa proses jual beli 1.551 hektar lahan dari PT BAY ke PT BBU. Apakah itu sah secara hukum, atau justru ada kepiting di balik batu?” tegasnya.
Desakan Pemeriksaan Tuntas
Kasus ini, menurut Panglima Lebah dan Bambang Wibisono, bukan hanya soal izin lokasi, tetapi juga menyangkut integritas aparat pemerintah dan wibawa penegakan hukum.
Mereka mendesak agar Jaksa Agung memanggil dan memeriksa mantan Bupati YA, termasuk seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi dan penerbitan izin bermasalah tersebut. Transparansi, ketegasan, dan keberanian penegak hukum menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum tidak semakin runtuh.
“Jangan sampai masyarakat kecil jadi korban, sementara aktor utama dibiarkan bebas. Hukum harus tegak tanpa pandang bulu,” tutup Panglima Lebah.**
Editor : Redaksi
Sumber : Ali Imran







