Polsek Tapung Hulu Libas Bandar Muda, 21,46 Gram Sabu Disikat Habis!

KRIMINAL800 Dilihat

Derapperistiwa.id | Tapung Hulu,

Tak ada ruang bagi pengedar racun masyarakat! Jajaran Polsek Tapung Hulu bergerak cepat dan meringkus BU (19), pemuda asal Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, yang nekat mengedarkan sekaligus mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Aksi penggerebekan dilakukan pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 08.05 WIB, tepat di rumah pelaku. Saat ditangkap, BU tak berkutik karena tengah asyik mengisap barang haram yang kini sudah menjadi musuh bersama.

“Pelaku ini bukan hanya pemakai, tapi juga pengedar di wilayah Desa Sukaramai yang sudah sangat meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang gerah dengan peredaran sabu di kampung mereka. Ps. Kanit Intelkam AIPDA Frangky Santana Nababan bersama tim Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, BU berhasil ditangkap tangan di rumahnya saat pesta sabu, dengan perangkat desa ikut menyaksikan jalannya penggerebekan.

Dari tubuh BU, polisi menemukan barang bukti mengerikan yakni 1 bungkus rokok Djie Sam Soe hitam berisi 9 paket sabu-sabu siap edar, 1 pack plastik klip bening, 2 kaca pyrex, 1 alat hisap bong dari botol plastik, 1 mancis warna biru

Hasil interogasi menguak fakta lebih dalam. BU mengaku barang haram itu milik seorang bandar berinisial AD, yang menitipkan sabu kepadanya untuk diedarkan.

Kini, BU harus menanggung akibat perbuatannya. Ia dijebloskan ke sel Polsek Tapung Hulu bersama barang bukti, untuk diproses lebih lanjut. Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika siap menjeratnya dengan hukuman berat.

“Tidak ada kompromi dengan narkoba. Siapapun yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram ini akan kami sikat habis!” tutup IPTU Riko Rizki Masri dengan nada tegas.**(Pajar Saragih).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *