Derapperistiwa.id | Kampar –
Pada Awalnya Aleksander Pranoto Menghibahkan Tanah/Lahan kepada Edi Nasution Eks Wakil Gubernur Riau untuk dibangun Ponpes (Pondok Pesantren) dijalan Uka Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar,Riau.
Harapannya menghibahkan lahan tersebut dibangun pondok pesantren dengan tujuan agar bisa mendidik dan mengembangkan kepribadian umat muslim yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain itu juga bertujuan mentransfer ilmu-ilmu Islam, menyebarkan nilai-nilai kebaikan, dan menghasilkan masyarakat yang berilmu dan bermanfaat bagi agama islam, bangsa, dan Negara, Namun harapan Alexander Pranoto sirna, janji tak pernah ditepati, Sampai saat ini Ponpes tak kunjung dibangun, justru lahan tersebut dikuasainya secara pribadi, “ujar Tim hukum Alexander Pranoto.
“Jika seseorang berjanji, namun tak bisa dibuktikan dengan perbuatan nyata, itulah tandanya manusia “Munafik,” Kata kuasa Hukum Alek, Rachman Ardian Maulana S,H,. M.H,. CMed kepada awak media (7 September 2025).
Merasa Dizolimi, Alexander Pranoto bersama kuasa hukumnya akhirnya membuat laporan ke polres Kampar dengan terlapor Eks Wagubri, sesuai Nomor: LP/B/264VIII/2025/SPKT/Polres Kampar dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Usai melaporkan Dugan penipuan di polres Kampar, Bukanya menyelesaikan masalah, justru eks Wagubri melalui kuasa hukumnya sepertinya memperkeruh suasana menyampaikan somasi tanpa melampirkan bukti.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/LBHI/SKK.PDT/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025, Penasihat Hukum (PH) Alexander Pranoto yakni, Rachman Ardian Maulana S.H M.H CMed, Pugaluta Manullang S.H, Diana Nistika Widiya Sari S.H, Raja Iskandar S.H, Ari Ahmad Sahlis S.H menyampaikan tanggapan dari SOMASI DAN SAMASI 1 dari kuasa hukum eks Wagubri dalam pokok permasalahan sebagai berikut:
1. Bahwa pada dasarnya persoalan tanggal pada surat somasi 1 dan 2 yang kami layangkan tersebut bukanlah subtansi pada persoalan ini melainkan persoalan tanah seluas ± 4 (empat) hektare yang terletak di Jalan Uka, RT 02/RW 01, Dusun II Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang mana pada tanggapan dari SOMASI DAN SOMASI I tertanggal 25 Agustus 2025 sangatlah jelas saudara paparkan asal muasal tanah tersebut dari klien kami.
2. Bahwa sebagaimana penjelasan klien kami seiring perjalanan waktu, di tahun 2016 klien kami mendapat tawaran sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Uka RT 02 RW 01 Dusun II Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau dari salah seorang rekannya. Terhadap tawaran tersebut, klien kami memutuskan untuk membeli secara bertahap pada tahun 2017, 2018 dan 2020.
3. Bahwa setelah klien kami membeli tanah tersebut lalu bersihkan dan rawat karena akan diperuntukan menjadi lahan pertanian sebagaimana niat klien kami dapat berbuat untuk masyarakat Riau secara luas khususnya pada bidang pertanian dan pendidikan.
4. Bahwa jauh sebelum perkenalan klien kami dengan Bapak Edy Nasution, dari tahun 2017 Klien kami mulai melakukan penanaman berbagai tanaman yang memiliki nilai ekonomi, seperti tanaman pisang, kacang tanah dan cabai. Kemudian pada tahun 2018 yang pada saat itu klien kami menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) Provinsi Riau bersama pengurus lainnya kembali melakukan penanaman tanaman yang berumur panjang seperti pohon matoa, pohon mangga dan pohon durian, tujuannya adalah untuk meningkatkan ekonomi wartawan yang tergabung dalam organisasi AJOI Provinsi Riau melalui unit usahanya dibidang pertanian. Untuk melengkapi sarana dan prasaranya, pada bulan April 2018, Klien kami mulai mendirikan bangunan dua lantai dengan tujuan agar pengelolaan lahan pertanian menjadi lebih intens. Sedangkan sumber energi listriknya menggunakan solar panel.
5. Bahwa selanjutnya dari berbagai diskusi yang dilakukan klien kami bersama dengan pengurus AJOI Provinsi Riau, maka tercetuslah ide untuk membentuk suatu organisasi pers yang khusus mewartakan sektor pertanian, perikanan, perkebunan, dan peternakan. Tahun 2019 terbentuklah perkumpulan Aliansi Pewarta Pertanian Indonesia yang disingkat dengan APPI yang dideklarasikan pada tanggal 17 Agustus 2019, sebagai pemenuhan legal standing organisasi, diurus aktanotarisnya yang terbit pada tanggal 29 September 2020 melalui Akta Notaris No 7 oleh Notaris CM Novia Puspita Wardani SH dengan komposisi klien kami sebagai Ketua Umum APPI.
6. Bahwa pasca pembentukan APPI di tahun 2019, klien kami bersama APPI membentuk Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) di atas tanah saya yang berlokasi di Jalan Uka RT 02 RW 01 Dusun II Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau untuk dijadikan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) APPI, yang mana klien kami juga melengkapi sarana dan prasarana Pusdiklat dengan membangun jaringan listrik agar terkoneksi dengan jaringan listrik PLN serta sarana air bersih guna menunjang operasional Pusdiklat APPI dengan harapan Pusdiklat dapat berjalan sebagaimana yang telah direncanakan. Dana Pembangunan sarana dan prasarana tersebut berasal dari uang pribadi klien kami sendiri.
7. Bahwa selain membangun lahan Pertanian, klien kami juga bersama APPI juga membangun kolam ikan dengan menggandeng akademisi Prof Irwan Effendi untuk melakukan uji coba menabur benih ikan di kolam yang memiliki nilai PH air dengan tingkat keasaman yang cukup tinggi. Di bawah bimbingan beliau Tim Pusdiklat APPI berhasil memanen ikan sesuai dengan tonase yang ditargetkan.
8. Bahwa pertemuan klien kami dengan klien saudara Bapak Edy Nasution pertama kali terjadi sekitar tahun 2018 di kedai kopi Koktong di komplek Pemuda City Walk Jalan Pemuda Kota Pekanbaru dengan suasana yang hangat dan sangat kekeluargaan.
9. Bahwa Pada tahun 2019, klien saudara Bapak Edy Nasution mengungkapkan keinginannya kepada klien kami bahwa beliau memiliki niat untuk mendirikan pondok pesantren melalui yayasan yang akan dibentuknya untuk mengenang almarhum orang tua beliau.
10. Bahwa mendengar ide yang disampaikan, klien kami merespon secara spontan dengan mengatakan kepada klien saudara Bapak Edy Nasution untuk membangun Pondok Pesantren di atas tanahnya. Komitmen tersebut klien kami buktikan dengan mengalihkan surat tanahnya kepada nama klien saudara Bapak Edy Nasution seluas 3 hektar.
11. Bahwa niat klien kami menyerahkan tanahnya untuk pembangunan pondok pesantren juga klien kami sampaikan kepada temannya, yang mana tanahnya bersempadan dengan tanah klien kami. Klien kami berniat membeli tanah temannya yang akan klien kami hibahkan untuk pembangunan pondok pesantren, yang mana niat klien kami tersebut disambut baik oleh teman klien kami.
12. Bahwa saat klien kami menanyakan terkait kepastian pembangunan pondok pesantren kepada klien saudara Bapak Edy Nasution, bukan jawaban yang di terima oleh klien kami, namun makian dari klien saudara. Padahal klien kami sudah bertanya dengan santun penuh rasa hormat kepada klien saudara Bapak Edy Nasution tokoh masyarakat dan mantan pejabat publik yang pernah memimpin Negeri lancang kuning ini.
13. Bahwa pada bulan Juli 2025 pada saat klien kami bersama saudara Masrul dan saudara Romi ingin berkunjung ke tanah tersebut untuk melihat kondisi tanaman yang ditanam oleh tim APPI, ada upaya pelarangan terhadap kami agar tidak memasuki lahan tersebut oleh saudara Indra. Saudara Indra mengatakan siapa pun tidak boleh masuk jika tidak ada izin dari jendral merujuk kepada nama Bapak Edy Nasution. Puncaknya pada awal Agustus 2025, pada saat klien kami ingin mengambil barangnya berupa mesin air dan chainsaw, klien kami tidak diperbolehkan masuk oleh saudara Indra, klien kami ditahan dipintu gerbang dan barang barang yang mau diambil sudah ditaruhnya di pagar pintu gerbang. Saudara Indra mengatakan tindakannya itu atas perintah jendral.
14. Bahwa dalil dalil dari jawaban yang klien saudara sampaikan lahan klien kami bermasalah di klaim oleh preman yang berkedok LSM sangalah keliru dan tidak benar.
15. Bahwa jika lahan klien kami bermasalah dengan preman ataupun LSM pastilah klien kami akan melakukan tindakan hukum baik pidana maupun perdata bukan meminta bantuan kepada mantan DANREM atau ke WAKIL GUBERNUR yang mana itu bukanlah domainnya.
16. Bahwa terhadap pemberian lahan tersebut bukanlah untuk kepentingan pribadi klien saudara sebagaimana telah dijelaskan oleh klien kami bahwa pemberian dan penyerahan lahan tersebut murni karena di lahan tersebut akan dibangunkan pesantren oleh klien saudara sehingga klien kami memberikan lahannya secara cuma- cuma namun apabila di tempat tersebut tidak jadi dibangunkan pesantren maka sebagaimana telah disampaikan oleh klien saudara lahan tersebut akan dikembalikan.
17. Bahwa perlu kami jelaskan persoalan klien kami dijadikan saksi dalam pembuatan akta pendirian YAYASAN TAHPIZUL QUR’AN CHAIRUNNAS tersebut merupakan bagian dari upaya meyakinkan klien kami bahwa di tanah tersebut akan di bangunkan pesantren oleh klien saudara.
18. Bahwa berdasarkan tuntutan klien saudara tersebut sangatlah tidak berdasar sebagai manusia yang beragama mestinya apa yang sudah di sepakati untuk membangun pesantren janganlah merubah kesepakatan itu walaupun kesepakatan itu hanya lisan terlebih tanah tersebut diperuntukkan untuk membangun pesantren.
19. Bahwa klien kami masih menunggu itikad baik dan niat tulus, klien saudara untuk membangunkan pesantren di lahan tersebut namun jika klien saudara sudah tidak ingin lagi membangun pesantren di lahan tersebut, agar kiranya lahan itu dikembalikan kepada klien kami.
Berdasarkan hal hal tersebut diatas kiranya saudara dapat mengerti dan paham apa yang menjadi persoalan antara klien kami dan klien saudara.
Demikian surat tanggapan dan jawaban ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami, Kuasa Hukum Pemberi Kuasa, LBH BATAS INDRAGIRI, Rachman Ardian Maulana SH MH CMed, tembusan disampaikan:
1. Presiden Republik Indonesia H Prabowo Subianto,
2. Markas Besar Tentara Republik Indonesia, 3. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia
4. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
5. Mahkamah Agung Republik Indonesia, 6. Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
7. Majelis Ulama Indonesia,8. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
9. Media Massa.
10. Klien,. Demikian surat somasi diterima media ini 7 September 2025. **Rislis (tim)
Sumber : Masrul Sikumbang













