Derapperistiwa.id | Tapung Hulu,
Jajaran Polsek Tapung Hulu tak main-main dalam memerangi narkoba. Seorang pria berinisial AF (26), warga Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, digrebek polisi saat tengah berkeliaran di areal PT Makmur I, Sabtu (23/9/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari tangan pelaku, aparat menyikat enam paket sabu dengan berat 0,78 gram, lengkap dengan seperangkat alat isap, plastik bening, kaca pyrex, hingga uang tunai Rp 500 ribu hasil bisnis haramnya.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri, menegaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. “Kami mendapat informasi di areal PT SAM sering terjadi peredaran sabu. Setelah lidik, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan,” ungkap Kapolsek.
Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu IPDA Zulkarnaini memimpin langsung penangkapan tersebut. AF tak berkutik saat digeledah, dan akhirnya mengakui sabu itu miliknya yang dibeli dari seorang pemasok berinisial PU untuk diedarkan kembali.
Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tapung Hulu. “AF kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Tapung Hulu,” tegas Kapolsek.**(Pajar Saragih).