Polsek Tapung Hantam Bandar Sabu di  Indrapuri!

KRIMINAL156 Dilihat

Derapperistiwa.id | Tapung,

Polsek Tapung kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkoba. Seorang pria berinisial DI (24), warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, berhasil ditangkap saat tengah berada di kebun plasma Desa Indrapuri, Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 10,55 gram sabu-sabu yang tersimpan rapi dalam kotak handphone merek Infinix 8 Pro warna hitam hijau. Penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo bersama tim Opsnal Reskrim Polsek Tapung setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.

“Pelaku saat kita amankan sedang duduk di bawah pohon sawit. Kotak HP berisi sabu ditemukan tepat di depannya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang dipesan dari seorang perempuan berinisial SU,” tegas Kapolsek Tapung Kompol David Harisman mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, Senin (29/9/2025).

Upaya pengembangan terus dilakukan terhadap SU, namun keberadaannya masih dalam pencarian. Sementara itu, pelaku DI berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Tapung. “Ini sudah menjadi komitmen kami, siapa pun yang coba bermain-main dengan narkoba, pasti kami tindak tegas tanpa pandang bulu!” pungkasnya dengan nada keras.**

Editor : Pajar Saragih / Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *