Asdatun Kejati Riau Tegaskan Peran Jaksa Negara

KEJAKSAAN882 Dilihat

Derapperistiwa.id | Pekanbaru,

Selasa 30 September 2025, Kejaksaan Tinggi Riau kembali hadir dalam program Jaksa Menjawab bersama Riau TV. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Riau Furkhon Syah Lubis, S.H., M.H dan Kepala Seksi (Kasi) Pertimbangan Hukum Adriansyah, S.H., M.H yang secara langsung hadir di studio Riau TV, Jalan HR. Soebrantas Pekanbaru.

Dalam kesempatan tersebut, Furkhon Syah Lubis memaparkan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki peran strategis sebagai garda terdepan kejaksaan dalam urusan perdata maupun tata usaha negara. Peran tersebut meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga pelayanan hukum bagi instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun masyarakat.

Lebih lanjut, Furkhon menegaskan bahwa peran penting itu dijalankan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). JPN tidak hanya berfungsi sebagai wakil negara di pengadilan, tetapi juga memberikan pendampingan hukum di luar pengadilan, seperti penyusunan legal opinion, pemberian legal assistance, hingga upaya penyelamatan dan pengembalian aset milik pemerintah daerah.

Sementara itu, Adriansyah menambahkan bahwa keberadaan JPN memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk memperoleh panduan hukum dalam menjalankan kebijakan strategis.

Program ini juga menyoroti kerja sama kejaksaan dengan pemerintah daerah yang diwujudkan melalui Nota Kesepahaman (MoU). Dengan adanya MoU, pemerintah daerah bisa secara resmi bermitra dengan kejaksaan untuk memperoleh pendampingan hukum, baik terkait penyusunan regulasi, pengelolaan aset, maupun penyelesaian sengketa.

Melalui sinergi antara Bidang Datun dan pemerintah daerah, kejaksaan berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Editor : Pajar Saragih / Redaksi.

SUMBER : Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau – Kasi Penerangan Hukum