Derapperistiwa.id | Kayu Agung,
Sebuah drama penyamaran nyaris sempurna terbongkar di tubuh institusi penegak hukum. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial BA nekat mengenakan seragam resmi Kejaksaan, lengkap dengan pin Persaja dan pangkat Jaksa Madya (4A), demi menipu pejabat daerah dan memuluskan aksinya.
Aksi licik itu berakhir pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, setelah Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan penyergapan cepat di sebuah rumah makan di kawasan Kayu Agung. BA digelandang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk diperiksa intensif.
Dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa pagi harinya BA bersama dua rekannya telah mendatangi Kejati Sumsel, berpura-pura mencari pejabat Kasi Dal Ops Bidang Pidsus. Gagal di sana, ketiganya kemudian meluncur ke Kejari OKI, dan BA tampil meyakinkan—lengkap dengan atribut jaksa aktif—mengaku sebagai perwakilan JAM Intel Kejaksaan Agung RI.
Di hadapan staf dan pejabat Kejari OKI, BA bahkan membahas perkara tindak pidana khusus dan berusaha mengatur pertemuan dengan Bupati OKI. Namun, langkahnya goyah ketika informasi dari Bagian Protokol Pemda OKI memastikan bahwa tidak ada agenda resmi dengan utusan Kejagung. Laporan itu segera sampai ke meja Kajari OKI, yang langsung memerintahkan Tim Intel untuk bergerak cepat.
“Kami amankan pelaku saat berada di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung. Saat diperiksa, identitasnya terbongkar. Ternyata dia hanya seorang PNS aktif dari BPPKB Kabupaten Way Kanan,” ungkap sumber di internal Kejari OKI.
Dari tangan BA disita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam, KTP, kartu pegawai, KTA, name tag, dan satu stel seragam gamjak Kejaksaan. Seluruh barang kini menjadi alat bukti dalam pemeriksaan lanjutan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI menegaskan, tindakan BA bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pelanggaran hukum serius yang dapat dijerat dengan pasal penipuan dan pemalsuan identitas pejabat negara.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang berani mencoreng integritas Kejaksaan. Ini soal marwah lembaga dan kepercayaan publik,” tegas Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Pihak Kejari juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan jaksa atau aparat penegak hukum lainnya, terutama dalam urusan perkara, proyek, atau kegiatan pemerintahan.
“Ciri-ciri jaksa resmi bisa diverifikasi dengan mudah, dan masyarakat berhak menolak siapa pun yang datang tanpa surat tugas atau identitas yang sah,” tambah Vanny menutup keterangan resminya.
Kasus ini kini ditangani intensif oleh Kejati Sumsel, sementara BA masih menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengungkap motif dan kemungkinan jaringan di balik aksi penyamaran tersebut.(Pajar Saragih / Redaksi).







