Kejari Tanjung Perak Obok-Obok Kantor Pelindo!

KEJAKSAAN535 Dilihat

Derapperistiwa.id | Surabaya,

Aroma panas tercium dari kawasan Pelabuhan Tanjung Perak. Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengguncang gedung megah PT Pelindo Regional 3 Surabaya.

Bersama tim AMC Asintel Kejati Jawa Timur, para jaksa membawa surat resmi Penetapan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor: 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby, tertanggal 7 Oktober 2025, untuk melakukan penggeledahan besar-besaran.

Tak berhenti di sana, tim juga menggerebek Kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) berdasarkan penetapan serupa Nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby. Dua kantor strategis itu kini menjadi pusat perhatian publik dan aparat hukum.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024.

Proyek jumbo senilai Rp196 miliar itu diduga sarat permainan dan penyimpangan.

Aksi ini melibatkan 10 jaksa penyidik, 5 personel AMC Kejati Jatim, serta 6 anggota pengamanan dari unsur TNI.

Seluruhnya bergerak cepat menyisir ruangan, membuka brankas, menyita laptop, dan mengangkut dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan proyek kolam pelabuhan tersebut.

Sumber internal kejaksaan menyebut, langkah penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan serta menguatkan dugaan adanya praktik korupsi berjamaah di tubuh dua perusahaan pelabuhan besar itu.

“Segala dokumen dan perangkat elektronik yang berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan serta pengusahaan kolam pelabuhan kami amankan untuk dianalisa lebih lanjut,” ujar salah satu penyidik di lokasi.

Kini, mata publik tertuju pada Kejari Tanjung Perak. Publik menanti apakah penggeledahan ini menjadi awal dari terbongkarnya mega skandal Rp196 miliar di jantung pelabuhan terbesar di Indonesia Timur. (Pajar Saragih / Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *