Kejari Rohul Geprek Mafia Pupuk Bersubsidi Nakal

KEJAKSAAN167 Dilihat

Derapperistiwa.id | Rokan Hulu,

Tangan hukum kembali menampar keras para pelaku kejahatan yang berani bermain di sektor vital pertanian. Kamis, 9 Oktober 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Dr. Rabani M. Halawa, SH., MH bersama Kasi Intelijen Vegi Fernandes, SH., MH, Kasi Pidsus Galih Aziz, SH., MH, serta Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka berinisial S, R, dan MS dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019 hingga 2022 di Kabupaten Rokan Hulu.

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas indikasi kuat bahwa penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Rambah Samo tidak tepat sasaran. Pupuk yang seharusnya diterima petani sesuai daftar RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) justru dialihkan ke pihak lain di luar peruntukan.

Tersangka S dan R, selaku pengelola UD Sei Kuning Jaya, diduga keras memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013.

Sementara Tersangka MS, yang menjabat sebagai Koordinator BPP sekaligus Ketua Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan Rambah Samo, dengan sengaja tidak melaksanakan tugas pengawasan lapangan, membuka ruang lebar bagi terjadinya penyimpangan.

Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara menderita kerugian mencapai Rp 24.536.304.782 (dua puluh empat miliar lima ratus tiga puluh enam juta tiga ratus empat ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah). Dari jumlah tersebut, kerugian yang ditimbulkan oleh UD Sei Kuning Jaya pada periode 2020–2022 tercatat Rp 1.310.327.755.

Kerugian negara tersebut diperkuat oleh Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2019–2022 Kabupaten Rokan Hulu Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, karena secara bersama-sama memperkaya diri sendiri maupun orang lain dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Dari hasil penyidikan, tim telah mengantongi bukti-bukti kuat, antara lain : Keterangan 108 saksi yang telah diperiksa,Empat keterangan ahli,Dokumen audit resmi, serta Petunjuk hukum yang menguatkan keterlibatan S, R, dan MS.

Dengan terpenuhinya alat bukti yang sah, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung digelandang ke Rutan Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 Oktober hingga 28 Oktober 2025.

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas ke meja hijau. “Tidak ada ruang bagi mafia pupuk dan pengkhianat petani di negeri agraris ini,” tegas Dr. Rabani M. Halawa dengan nada tegas penuh penekanan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *