Lapor Kapolda, MK Mafia Solar Subsidi Beroperasi Di Tangerang Terkesan “Kebal Hukum” Sangat Meresahkan Masyarakat, Mohon Di Tindak Tegas

NASIONAL270 Dilihat

Derapperistiwa.id | Tangerang 

Mafia Solar MK sampai saat ini masih Aman beroperasi di wilayah Tangerang tanpa tersentuh hukum ada apa dengan APH…???

Tim investigasi media menemukan sebuah Gudang penimbunan solar di jl H mursan benda Tangerang kota, Minggu 12 Oktober 2025, menurut keterangan warga masyarakat sekitar menjelaskan bahwa gudang tersebut milik MK dulu di kenal milik haji Tatang, Gudang tersebut tiap hari beroperasi tanpa henti dan di perkirakan Ribuan Ton Solar Subsidi di tampung di tempat tersebut dengan aman tanpa tersentuh APH. Menurut keterangan warga masyarakat sekitar yang mengaku bernama A menjelaskan bahwa MK rajin berkoordinasi dengan APH dan dinas terkait hingga usaha nya aman sampai saat ini walau sempat viral beberapa kali.

Tim investigasi media sangat mengharapkan Kapolda metro jaya dan BP migas untuk cross cek langsung ke lokasi karena gudang solar tersebut sangat meresahkan warga masyarakat dan sangat merugikan negara.

Undang-undangnya sudah jelas diduga telah melanggar Pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi : setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Tim investigasi media akan terus memberitakan penemuan gudang solar tersebut sampai mendapatkan perhatian khusus dari APH dan BP Migas.**(Rilis).

Sumber : Halim

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *