Burhanuddin Angkat Barita Simanjuntak, Reformasi Hukum Menggelegar!

KEJAKSAAN406 Dilihat

Derapperistiwa.id | Jakarta, 

Langkah tegas kembali ditunjukkan Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.H. Dalam keputusan bernomor 798 Tahun 2025, Burhanuddin mengangkat Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFr.A. sebagai Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung Republik Indonesia. (15/10/2025).

Pengangkatan ini bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan sinyal kuat arah baru Kejaksaan RI menuju penegakan hukum yang bersih, tajam, dan berintegritas tinggi. Barita dipercaya menggantikan alm. Darmono, sosok senior yang sebelumnya memimpin tim strategis tersebut.

Keputusan Jaksa Agung ini menetapkan komposisi Tenaga Ahli Jaksa Agung RI yang beranggotakan satu Ketua, satu Sekretaris, dan sebelas anggota. Tim ini dibentuk untuk:

1. Memberikan pertimbangan hukum dan pandangan objektif kepada Jaksa Agung dalam merespons isu hukum nasional maupun kebutuhan masyarakat.

2. Menghimpun aspirasi publik dan memulihkan kepercayaan rakyat terhadap institusi Kejaksaan, sekaligus menjaga marwah dan wibawa lembaga penegak hukum tertinggi di republik ini.

Tenaga Ahli juga diberikan kewenangan menyampaikan keterangan kepada publik hanya setelah mendapat persetujuan langsung dari Jaksa Agung, sebagai bentuk disiplin dan satu komando informasi.

Dr. Barita Simanjuntak sendiri bukan nama asing di dunia hukum nasional. Lulusan Doktor dan Magister Hukum dari Universitas Indonesia serta Sarjana Hukum Universitas Sumatera Utara ini dikenal tajam dalam analisis dan tegas dalam prinsip. Ia pernah menjabat Ketua Komisi Kejaksaan RI (2015–2024), serta aktif di Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) sebagai trainer dan asesor bidang hukum perbankan dan tata kelola.

Barita juga tercatat sebagai anggota Tim Reformasi Hukum 2018 dan Tim Percepatan Reformasi Penegakan Hukum 2023—dua forum elit yang berperan dalam merombak wajah penegakan hukum di Indonesia.

Sosoknya dikenal berintegritas, visioner, dan memahami anatomi kelembagaan Kejaksaan secara menyeluruh. Dengan pengangkatannya, publik menaruh harapan besar agar tim Tenaga Ahli ini menjadi “otak strategis” Kejaksaan RI, memberikan pandangan akademis yang progresif, dan memperkuat arah kebijakan hukum nasional menuju keadilan substantif.

Langkah Burhanuddin menunjuk Barita bukan sekadar pergantian kursi, melainkan penegasan: Kejaksaan sedang bersih-bersih, berbenah, dan bersiap menyalakan bara reformasi hukum di tubuhnya sendiri.**

Editor : Pajar Saragih / redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *