Oknum Kepsek Brutal Hajar Murid SD

PERISTIWA927 Dilihat

Derapperistiwa.is | Kudus

Aksi biadab diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SDN 3 Purwosari berinisial Sabani terhadap salah satu siswanya. Korban, murid kelas 5 SD, mengalami luka di kepala, tangan, dan kaki akibat pemukulan dan tendangan brutal sang kepala sekolah di jam pelajaran.

Ibu korban, Indah Ismawati, warga Desa Melati Kidul, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, mengaku tak terima perlakuan keji tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian bermula saat anaknya tak mampu mengerjakan soal yang diberikan sang kepala sekolah pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WIB.

“Anak saya dipukul di kepala, ditendang, dimaki-maki di depan teman-temannya. Sekarang trauma, takut ke sekolah,” ujar Indah dengan nada geram.

Ironisnya, ketika dimintai pertanggungjawaban, oknum kepala sekolah justru menantang agar peristiwa itu dilaporkan ke polisi. Tidak terima, Indah akhirnya resmi melaporkan kasus ini ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kudus pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

Menanggapi hal ini, praktisi hukum dan pemerhati anak, Bima Agus, S.H., M.H., mengecam keras tindakan pelaku.

“Guru yang melakukan kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana. Berdasarkan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda hingga 72 juta rupiah,” tegas Bima.

Lebih lanjut, Bima menambahkan, jika korban mengalami trauma berat atau luka serius, ancaman hukuman meningkat hingga 5 tahun penjara atau denda 100 juta rupiah.

“Oknum pendidik seperti ini tidak layak berada di lingkungan sekolah. Aparat harus bertindak cepat dan tegas demi melindungi generasi bangsa dari kekerasan berseragam guru,” tutupnya.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Unit PPA Polres Kudus, sementara publik menanti langkah tegas aparat terhadap oknum kepala sekolah yang diduga telah mencoreng dunia pendidikan tersebut.**(Tim Redaksi PRIMA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *