Kejati Sumsel Sikat Mafia Semen, Bongkar Dugaan Korupsi PT KMM!

KEJAKSAAN468 Dilihat

Derapperistiwa.id | Palembang,

Langkah tegas kembali ditunjukkan aparat penegak hukum. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi melakukan penggeledahan besar-besaran terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pendistribusian semen oleh Distributor PT. KMM di wilayah Provinsi Sumatera Selatan periode 2018–2022.

Aksi penggeledahan ini dilaksanakan pada Selasa, 21 Oktober 2025, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor: PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Oktober 2025.

Tak main-main, tim penyidik menelusuri tiga titik strategis yang menjadi lokasi kegiatan PT. KMM dan mitranya, yaitu:

1. Kantor PT. SB (Persero) Tbk. di Jl. Abikusno Cokrosuyoso, Kertapati Palembang;

2. Kantor PT. KMM di Jl. Sulaiman Amin, Palembang;

3. Kantor PT. KMM di Jl. Soekarno Hatta, Palembang.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah dokumen penting, surat-surat, serta perangkat elektronik (CPU) yang diduga kuat berkaitan langsung dengan praktik curang dalam pendistribusian semen. Barang-barang bukti ini kini diamankan untuk memperkuat proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tertanggal 24 September 2025.

Kegiatan yang berlangsung dengan pengamanan ketat dan situasi kondusif itu menjadi sinyal keras bahwa Kejati Sumsel tidak akan memberi ruang bagi mafia proyek dan pelaku korupsi yang merugikan negara.

“Proses penyidikan terus bergulir. Semua temuan akan kami dalami untuk memastikan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel.

Langkah ini mempertegas komitmen Kejati Sumsel dalam membongkar praktik busuk korupsi di tubuh korporasi, sekaligus memberikan peringatan bahwa tak ada yang kebal hukum, sekuat apa pun jejaring bisnis yang berusaha menutupi penyimpangan.

Sumber : Kasipenkum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *