Pakar Hukum Narkotika : Ammar Zoni Itu Penyalahguna Bukan Pengedar

HUKUM39 Dilihat

Derapperistiwa.id | Jakarta,-

Fakta persidangan Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, saya menjadi saksi ahlinya. Dalam amar putusan terhadap perkara Ammar Zoni menyatakan bahwa Ammar Zoni terbukti secara sah sebagai penyalah guna bagi diri sendiri, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara dan denda berdasarkan KUHP.

Itu keputusan aneh. Penyalah guna dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda karena UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika menyatakan penyalah guna dan dalam keadaan ketergantungan narkotika wajib menjalani rehabilitasi berdasarkan pasal 54 dan hakim wajib menggunakan kewenangan pasal 103 hal i ni kembali ditegaskan oleh Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar,S.I.K.,SH.,MH. dalam unggahan Instagram pribadinya Selasa (4/11/2035).

Anang Menegaskan “Kenapa hakim dalam memutus perkara tidak mengacu pada kewajiban hakim berdasarkan pasal 127/2 dan memperhatikan pasal 54 dan menggunakan pasal 103 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika Kenapa hakim dalam amar putusannya menyatakan terbukti secara sah sebagai penyalah guna bagi diri sendiri tapi hakim yang mengadili tidak menggunakan kewenangan berdasarkan pasal 103 Jo pasal 54 UU Narkotika.

Lebih lanjut Mantan Kepala BNN yang juga Pernah Menjabat sebagai KABARESKRIM ini juga menyoal “Kenapa hakim ketika memutus perkara Ammar Zoni berdasarkan dakwaan jaksa sesuai pasal 182 ayat 3 dan 4 KUHAP dan menjatuhkan sanksi berdasarkan pasal 10 KUHAP, padahal UU narkotika mengatur secara khusus tentang proses peradilan dan penjatuhan sanksinya berdasarkan pasal 4d, pasal 127/2, pasal 54 dan pasal 103 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ungkapanya Anang.

Seperti diketahui Riwayat hidup Ammar Zoni berperan sebagai penyalah guna, sebagai pembeli narkotika untuk dikonsumsi,tidak pernah sebagai penjual narkotika guna mendapat keuntungan dari bisnis peredaran gelap narkotika. Dia tidak peredaran gelap narkotika. Dia tidak pernah kealiran dana hasil penjualan. Itu sebabnya kehidupan cemerlangnya merosot sampai titik nol.

Nasi sudah menjadi bubur, proses hukum terhadap Ammar Zoni berada dijalan buntu, hanya tersisa upaya hukum luar biasa oleh presiden yang berwenang memberi grasi,amnesti.dan abolisi tutup Anang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *