DIDUGA RAMPOK DAN BEGAL ANGGARAN RP 71,7 MILIAR DI PURWAKARTA: KMP DESAK KPK CABUT AKAR KORUPSI LINTAS GENERASI

NASIONAL61 Dilihat

Derapperistiwa.id | Purwakarta,

20 November 2025 — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara resmi membongkar dan melaporkan skandal kejahatan anggaran terorganisir senilai Rp 71,7 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tercatat dengan No. Register Pengaduan 2025-A-04504. Angka fantastis ini adalah harga dari penundaan dan pengalihan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) yang seharusnya menjadi hak mutlak 192 desa selama periode 2016–2018.

 

Laporan KMP bukan sekadar aduan. Ini adalah penyerahan bukti telanjang mengenai manipulasi tahun anggaran, penahanan dana desa tanpa dasar hukum, dan penyalahgunaan kekuasaan brutal yang melibatkan pejabat lintas generasi di Purwakarta.

 

KMP menuding penundaan DBHP yang bersifat mandatory spending ini adalah pelanggaran hukum yang terencana dan sistematis, jauh dari alasan “kesalahan teknis” atau “administrasi”. Data yang diserahkan KMP menunjukkan wajah birokrasi yang membusuk, di mana DBHP 2016 (Rp 19,4 M) baru dicicil melalui SP2D 2020, menyisakan belasan miliar yang kini diolah menjadi sandiwara “utang desa” dalam P-APBD 2025—seolah desa yang berutang pada daerah yang merampas haknya. Demikian pula, DBHP 2017 (Rp 24,47 M) baru dibayarkan di 2019. Penundaan ini mengonfirmasi bahwa pejabat Purwakarta telah menjadikan kas daerah sebagai “bank pribadi” tanpa peduli nasib 192 desa. Jumlah total penundaan yang mencapai Rp 71,7 miliar adalah bukti konkret kegagalan kolektif BPKAD/DPKAD dan pejabat terkait untuk menjalankan amanat undang-undang.

 

Dugaan penyimpangan yang ditemukan KMP bukan hanya seputar penundaan. Indikasi kejahatan ini semakin mengerikan, termasuk dugaan kuat penyesatan dokumen publik antar tahun anggaran melalui Manipulasi Pembukuan, dan Trik Utang Desa berupa upaya licik memasukkan sisa Rp 19,73 M ke P-APBD 2025 sebagai “utang DBHP” tanpa melalui audit tracing yang kredibel, yang merupakan manuver murahan untuk menutup aib korupsi. Semua ini menguatkan Potensi Kerugian Negara dan dugaan pemberian keuntungan kepada pihak lain melalui penyalahgunaan kas daerah.

 

KMP menyatakan, unsur-unsur Pasal 2, 3, dan 15 UU Tipikor telah terpenuhi, menegaskan bahwa ini adalah tindak pidana murni, bukan sekadar administrasi yang kacau.

 

KMP telah menyerahkan lebih dari 40 dokumen bukti primer, mulai dari LHP BPK 2019-2025 yang berulang kali mencatat “utang beban transfer,” SP2D pembayaran lintas tahun, hingga video pernyataan pejabat yang secara tak sengaja mengakui kebobrokan kebijakan ini.

 

Dugaan keterlibatan ini harus diusut tuntas, melibatkan Pejabat Pemkab Purwakarta periode 2016–2018 yang menunda dana, Pejabat Pemkab periode 2019–2023 dan 2025–2030 yang melanggengkan manipulasi dan berupaya menutup kasus, BPKAD/DPKAD sebagai Jantung Kegagalan yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan kas daerah, serta Unsur Pimpinan DPRD yang secara pasif menyetujui P-APBD busuk tanpa menuntut audit dasar yang kredibel.

 

Ketua KMP, Zaenal Abidin, berseru keras:

“Ini adalah kejahatan anggaran yang berbau busuk dan melibatkan sindikat lintas periode. Dana 71,7 miliar ini adalah hak desa, dan KPK wajib membuka aliran dana ini sampai ke akar-akarnya. Kami menantang KPK untuk membuktikan apakah Purwakarta masih bisa diselamatkan dari pejabat-pejabat yang mentalnya korup ini. Tidak ada lagi ruang untuk negosiasi atau penundaan!”

 

KMP Mendesak KPK untuk segera bertindak dan memulihkan kehormatan fiskal 192 desa yang telah dipermainkan dan dirampok haknya.**(Tim Redaksi PRIMA).

Publisher -Red

Posting Terkait

Jangan Lewatkan