Buntut Panjang Sidang Perdata di PN Banjar Baru, Timbul 3 Perkara dan Kerugian Milyaran Rupiah

NASIONAL11 Dilihat

Derapperistiwa.id | Banjar Baru,

Sidang lanjutan perkara Perdata No. 62/Pdt.G/PN.BJB/2025 antara Robert Hendra Sulu, S.H selaku Penggugat melawan Pdt Samrud Peloa S.Th dan Pdt Yosep Bates Raku S.Th sebagai Tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjar Baru, Kamis (20/11/2025). Persidangan yang sejatinya membahas dugaan perbuatan melawan hukum itu turut menghadirkan dua saksi dari pihak Penggugat, baik dari unsur jemaat maupun BPN, sementara pihak Tergugat didampingi dua pengacara. Meski sempat diwarnai ketegangan dan perdebatan, jalannya sidang tetap dapat dikendalikan majelis hakim.

 

Upaya peliputan oleh awak media sempat menemui kendala karena pembatasan akses dari pihak Tergugat, membuat PERS sulit memperoleh keterangan langsung di dalam ruang sidang. Namun, usai persidangan, Robert memberikan penjelasan bahwa agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan dua saksi yang diajukannya. Salah satu kesaksian penting datang dari Franstano, anggota majelis jemaat yang telah belasan tahun mengabdi.

 

Dalam kesaksiannya, Franstano menyampaikan bahwa pencabutan surat kuasa semestinya diputuskan terlebih dahulu melalui rapat majelis, namun justru dilakukan secara sepihak oleh Samrud tanpa koordinasi. Ia juga mengungkap adanya perjanjian perdamaian bertanggal 17 Februari 2024 terkait penyelesaian hutang gereja. Menurutnya, jemaat tidak pernah menerima informasi terkait hutang Rp250 juta maupun kekurangan dana Rp256 juta yang muncul setelah penghitungan denda dari sisa pembayaran lahan yang belum dilunasi.

 

Kesaksian dari pihak BPN juga menjadi sorotan. Saksi menyebut bahwa peta bidang lahan telah terbit berdasarkan permohonan sejak tahun 2022, namun proses sertifikasi tidak dapat dilanjutkan karena terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp256 juta. BPN bahkan mengembalikan berkas kepada Robert sambil meminta klarifikasi berdasarkan perjanjian sebelumnya, sehingga proses sertifikat terhambat hingga kini.

 

Robert kemudian menegaskan bahwa perselisihan ini telah menimbulkan tiga perkara hukum sekaligus. Pertama, perkara pidana yang masih berjalan di Kepolisian. Kedua, gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pdt Samrud Peloa dan Pdt Yosep, yang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi. Ketiga, gugatan Wanprestasi No. 118/Pdt.G/2025/PN.BJB terkait hutang pribadi Samrud Peloa, yang dijadwalkan disidangkan pada 25 November 2025.

 

Sementara itu, Dr. Samsul Hidayat, M.H., pengacara dari Kantor Hukum Robert Hendra Sulu, membenarkan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan wanprestasi atas dasar tidak dilunasinya pembayaran jual beli lahan parkir. Ia menambahkan bahwa selain perkara wanprestasi, pihaknya juga menggugat tindakan pencabutan kuasa yang dinilai sepihak serta melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Banjar Baru.

 

Dr. Samsul menutup keterangannya dengan harapan agar pihak Tergugat dapat menyelesaikan hutang yang nilainya kini mencapai 8 miliar rupiah. Menurutnya, kerugian yang diderita Penggugat tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga terkait hilangnya kesempatan pemanfaatan lahan yang nilai ekonominya terus meningkat. Ia menilai wajar apabila Penggugat menuntut ganti rugi melalui jalur pengadilan demi mendapatkan kepastian hukum.**(Tim Redaksi PRIMA).

 

Sumber : Iswandi

Posting Terkait

Jangan Lewatkan