Derappeeistiwa.id | Palembang,
Jumat, 21 November 2025. Drama gelap korupsi di tubuh salah satu bank plat merah akhirnya pecah. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan 7 (tujuh) orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim Tahun 2022–2023.
Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel setelah tim memastikan alat bukti memenuhi unsur Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
DAFTAR TERSANGKA — JARINGAN PENJARAH UANG RAKYAT
1. EH — Pemimpin cabang pembantu (April 2022 – Juli 2024)
2. MAP — Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai (April 2022 – Okt 2023)
3. PPD — Account Officer (Desember 2019 – Okt 2023)
4. WAF — Perantara Kredit Usaha Rakyat Mikro
5. DS — Perantara Kredit Usaha Rakyat Mikro
6. JT — Perantara Kredit Usaha Rakyat Mikro
7. IH — Perantara Kredit Usaha Rakyat Mikro
Hingga hari ini, 134 saksi telah diperiksa, memperkuat gambaran bahwa penjarahan uang negara ini bukan sekadar kelalaian — tapi kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif.
STATUS HUKUM & PENAHANAN
Berdasarkan gelar perkara, status para pelaku resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Saat ini:
Tersangka Status
EH Ditahan 21 Nov – 10 Des 2025
MAP Ditahan 21 Nov – 10 Des 2025
PPD Ditahan 21 Nov – 10 Des 2025
JT Ditahan 21 Nov – 10 Des 2025
WAF Ditahan dalam perkara lain
DS Mangkir dari panggilan
IH Mangkir dari panggilan
Para tersangka yang hadir ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
PASAL YANG MENJERAT — TANPA AMPUN
Para tersangka dijerat dengan:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP
Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP
Atau:
Pasal 11 UU 31/1999 jo. UU 20/2001
Atau:
Pasal 9 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Tidak ada celah — seluruh lapisan peran akan dipertanggungjawabkan secara pidana.
NILAI KERUGIAN NEGARA — MENCENGANGKAN
Negara diperkirakan dirampok sebesar:
Rp 12.796.898.439,-
(dua belas miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah)
MODUS OPERANDI — KORUPSI TANPA MALU
Penyidikan menemukan pola busuk yang dilakukan dengan kesengajaan penuh, yakni:
Pemakaian data nasabah tanpa seizin pemilik
Pemalsuan surat keterangan usaha & dokumen pendukung lainnya
Kolusi antara pimpinan cabang, AO, penyelia, dan para perantara KUR
Proses pencairan KUR dipermudah demi penjarahan dana secara kolektif
Skema ini mencederai tujuan KUR sebagai penopang ekonomi rakyat kecil, menjadikannya sebagai mesin kejahatan oleh pejabat bank & jaringan perantara.**
Editor : Pajar Saragih / redaksi







