SKANDAL KUR MICRO: JARINGAN BUSUK PERAMPOK DANA NEGARA

KEJAKSAAN130 Dilihat

Derappeeistiwa.id | Palembang,

Jumat, 21 November 2025. Drama gelap korupsi di tubuh salah satu bank plat merah akhirnya pecah. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan 7 (tujuh) orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim Tahun 2022–2023.

Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel setelah tim memastikan alat bukti memenuhi unsur Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

 

DAFTAR TERSANGKA — JARINGAN PENJARAH UANG RAKYAT

1. EH — Pemimpin cabang pembantu (April 2022 – Juli 2024)

2. MAP — Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai (April 2022 – Okt 2023)

3. PPD — Account Officer (Desember 2019 – Okt 2023)

4. WAF — Perantara Kredit Usaha Rakyat Mikro

5. DS — Perantara Kredit Usaha Rakyat Mikro

6. JT — Perantara Kredit Usaha Rakyat Mikro

7. IH — Perantara Kredit Usaha Rakyat Mikro

Hingga hari ini, 134 saksi telah diperiksa, memperkuat gambaran bahwa penjarahan uang negara ini bukan sekadar kelalaian — tapi kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif.

 

STATUS HUKUM & PENAHANAN

Berdasarkan gelar perkara, status para pelaku resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Saat ini:

Tersangka Status

EH Ditahan 21 Nov – 10 Des 2025

MAP Ditahan 21 Nov – 10 Des 2025

PPD Ditahan 21 Nov – 10 Des 2025

JT Ditahan 21 Nov – 10 Des 2025

WAF Ditahan dalam perkara lain

DS Mangkir dari panggilan

IH Mangkir dari panggilan

Para tersangka yang hadir ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

 

PASAL YANG MENJERAT — TANPA AMPUN

Para tersangka dijerat dengan:

Primair:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP

Subsidair:

Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP

Atau:

Pasal 11 UU 31/1999 jo. UU 20/2001

Atau:

Pasal 9 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Tidak ada celah — seluruh lapisan peran akan dipertanggungjawabkan secara pidana.

 

NILAI KERUGIAN NEGARA — MENCENGANGKAN

Negara diperkirakan dirampok sebesar:

Rp 12.796.898.439,-

(dua belas miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah)

 

MODUS OPERANDI — KORUPSI TANPA MALU

Penyidikan menemukan pola busuk yang dilakukan dengan kesengajaan penuh, yakni:

Pemakaian data nasabah tanpa seizin pemilik

Pemalsuan surat keterangan usaha & dokumen pendukung lainnya

Kolusi antara pimpinan cabang, AO, penyelia, dan para perantara KUR

Proses pencairan KUR dipermudah demi penjarahan dana secara kolektif

 

Skema ini mencederai tujuan KUR sebagai penopang ekonomi rakyat kecil, menjadikannya sebagai mesin kejahatan oleh pejabat bank & jaringan perantara.**

Editor  : Pajar Saragih / redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *