Dugaan Skandal Solar Subsidi di Subang SPBU 34-41203 Diduga Jadi Sarang Penyelewengan, Negara Rugi Miliaran Rupiah

NASIONAL554 Dilihat

Derapperistiwa.id | Subang,

Dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi.

 

Praktik ini melibatkan penjualan Solar subsidi tanpa syarat wajib (barcode MyPertamina) kepada konsumen umum, yang didominasi oleh pembelian menggunakan jeriken/galon.

 

Penyelewengan ini dikategorikan sebagai tindak pidana karena melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan keuangan negara.

 

Oknum petugas dan/atau pengelola SPBU 34-41203 dan pembeli ilegal (pengepul/penimbun) yang mendapatkan keuntungan dari praktik ini.

 

Negara (APBN), karena Solar subsidi yang seharusnya disalurkan kepada kelompok rentan (nelayan, petani, usaha mikro) jatuh ke tangan yang salah. Masyarakat yang berhak juga dirugikan karena ketersediaan Solar berkurang.

 

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-41203.

 

Jalan Pamanukan – Suka Maju, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

 

Diduga telah berlangsung lama (terus-menerus) dan terpantau aktif setiap hari, terutama pada jam-jam tertentu ketika pengawasan dianggap longgar.

 

Alasan Pelanggaran: Praktik ini melanggar keras Perpres No. 191/2014 dan Kepmen ESDM No. 37.K/2022 yang mewajibkan pembelian Solar subsidi menggunakan QR Code untuk konsumen tertentu.

 

Adanya dugaan kolusi dan praktik suap/tip (sekitar Rp20.000 per pengisian) antara petugas dan pembeli ilegal, di mana petugas diduga memfasilitasi transaksi menggunakan barcode milik mereka sendiri.

 

Indikasi kuat penimbunan Solar yang kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi, sehingga tujuan subsidi tidak tercapai dan merugikan keuangan negara (potensi ancaman Pasal 55 UU Migas dengan denda hingga Rp60 miliar).

 

Pembeli datang tanpa barcode MyPertamina. Petugas mengklaim “barcode sudah ada dari mereka” dan menggunakan barcode yang tidak valid/milik pribadi. Transaksi difasilitasi dengan pembayaran tunai + ‘tip’ kepada petugas, dan pengisian dilakukan menggunakan jeriken/galon sebanyak yang diinginkan pembeli.

 

Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan PT Pertamina (Persero) untuk segera bertindak tegas

 

Audit Distribusi Segera: PT Pertamina (Persero) wajib melakukan audit mendalam (forensik) terhadap volume penyaluran dan log transaksi di SPBU 34-41203 untuk membuktikan adanya anomali dan kelebihan penyaluran.

 

Polres Subang dan Penyidik Migas harus segera memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi dan menindak tegas oknum yang terlibat (petugas SPBU, pengelola, dan pengepul/penimbun).

 

Jika terbukti, pelaku harus dikenakan sanksi pidana maksimal berdasarkan Pasal 55 UU Migas, serta sanksi administratif berat berupa pencabutan izin operasional SPBU.

 

Kasus ini harus menjadi momentum bagi Pertamina untuk memperketat sistem pengawasan digital dan lapangan agar penyimpangan serupa tidak terulang, memastikan Solar subsidi benar-benar sampai kepada nelayan dan petani yang berhak.**(Tim Redaksi PRIMA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *