Derapperistiwa.id | Kampar,
Gelombang desakan terhadap perusahaan perkebunan sawit kembali mencuat di Riau. Enam desa di Kecamatan Tapung Hulu secara resmi sepakat mengambil langkah bersama setelah menilai perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka belum menjalankan kewajiban sosial terhadap masyarakat.
Rapat koordinasi berlangsung di Aula Kantor Desa Senama Nenek, Rabu (03/12/2025), dan dihadiri oleh para kepala desa yang wilayahnya terdampak langsung aktivitas perusahaan.
Para kepala desa yang hadir antara lain Abdul Rahman Chan (Senama Nenek), Sabaruddin K (Sukaramai), Dedek Agustiawan (Sumber Sari), H. Azirman (Danau Lancang), Etty Ariani (Rimba Beringin), Jaka (Kusau Makmur)
Turut hadir perwakilan Camat Tapung Hulu dan Babinsa LP Turnip sebagai unsur pengamanan dan pendamping wilayah.
Dalam rapat tersebut, keenam desa menyimpulkan dua langkah strategis yang akan ditempuh:
1. Melaksanakan aksi damai di sejumlah titik perkebunan jika perusahaan tidak memberikan respons.
2. Mengirimkan surat resmi kepada perusahaan First Resources Group dan anak perusahaannya yang beroperasi di wilayah masing-masing.
Tenggat penyampaian surat ditetapkan paling lambat 7 Desember 2025.
Pembagian penyampaian surat dilakukan berdasarkan wilayah operasional perusahaan:
Kusau Makmur, Sukaramai, Rimba Beringin:
→ PT Arindo Tri Sejahtera I
Sumber Sari, Senama Nenek:
→ PT Arindo Tri Sejahtera II
Senama Nenek, Danau Lancang:
→ PT Subur Arum Makmur I & II
Danau Lancang:
→ PT Bumi Sawit Perkasa
→ PT Riau Agung Karya Abadi
Surat tersebut berisi tuntutan agar perusahaan memenuhi tanggung jawab sosial, kontribusi lingkungan, serta bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang berada di daerah operasional.
Untuk menghindari gesekan dan memastikan langkah tetap terukur, para kepala desa menyatakan bahwa seluruh proses akan dilakukan melalui mekanisme resmi, termasuk koordinasi lanjutan dengan Camat Tapung Hulu,Dinas Perkebunan Provinsi Riau,Pemerintah Kabupaten Kampar
Dalam beberapa tahun terakhir, isu ketimpangan antara operasional perusahaan sawit besar dan kesejahteraan masyarakat di wilayah penyangga kembali menjadi sorotan nasional.
Program Corporate Social Responsibility (CSR) dianggap tidak berjalan, dan akses masyarakat terhadap pembangunan sarana pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur masih minim.
Langkah enam desa ini dinilai sebagai bentuk tekanan struktural agar perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat sekitar.
Dalam pernyataan kolektif, para kepala desa menyampaikan:
“Kami tidak meminta yang berlebihan. Perusahaan bekerja di wilayah kami, dan masyarakat berhak mendapatkan manfaat. Jika suara tidak didengar, aksi damai adalah langkah berikutnya.”
Gerakan ini diperkirakan menjadi salah satu momentum terbaru dalam eskalasi tuntutan masyarakat terhadap sektor perkebunan di Provinsi Riau.
Sumber: Media Pers Keadilan







