RAMBO BERSUARA: KEMANA HILANGNYA ANGGARAN DARI RAKYAT? OPINI WTP MAJALENGKA TERCEMAR DEFISIT RP44 MILIAR DAN ‘KORUPSI ADMINISTRASI’

NASIONAL189 Dilihat

Derapperistiwa.id | Majalengka,

16 Desember 2025,Gerakan Rambu Rakyat Bersatu (RAMBO) dan Pimpinan Umum Rajawali News, ALI SOPIAN, hari ini dengan lantang mempertanyakan kejelasan penggunaan anggaran rakyat di Pemerintah Kabupaten Majalengka.

 

Rambo mengecam keras temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berjanji akan menindaklanjuti kasus ini ke tingkat pusat.

 

“Kami pertanyakan, kemana uang rakyat dari pemerintah pusat? Rambo akan segera melaporkan korupsi ini ke pusat dan Presiden Prabowo Subianto, KPK, dan Kejaksaan Agung untuk mengawal anggaran dari pusat,” tegas Ali Sopian.

 

Opini WTP yang ‘Cacat’ oleh Temuan Kritis

Meskipun BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka atas Laporan Keuangan Tahun 2023, BPK secara bersamaan merilis temuan kritis yang mengindikasikan kelemahan serius dalam pengelolaan keuangan, membuka potensi kerugian negara, dan menodai opini WTP tersebut.

 

Temuan-temuan BPK menunjukkan adanya praktik anggaran yang tidak cermat, kelebihan pembayaran proyek, dan penatausahaan aset yang amburadul.

 

Temuan Utama BPK: Indikasi Kerugian dan Maladministrasi

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, permasalahan yang menjadi sorotan utama adalah:

 

Ditemukan Defisit Riil APBD yang membengkak sebesar Rp44,35 Miliar. Defisit ini disebabkan oleh penyusunan anggaran belanja yang tidak didasarkan pada skala prioritas dan perkiraan penerimaan yang pasti, yang dapat dikategorikan sebagai maladministrasi anggaran parah.

 

BPK mengidentifikasi Potensi Kerugian Negara melalui Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan senilai total Rp2,07 Miliar pada 12 paket pekerjaan. Selain itu, terdapat denda keterlambatan sebesar Rp146 Juta yang belum dipungut dari kontraktor.

 

Ditemukan kelemahan fatal dalam Penatausahaan Aset Tetap dan pengelolaan Dana Cadangan yang tidak sesuai mekanisme APBD.

 

Tanggung Jawab dan Desakan Tindak Lanjut

Dalam rilisnya, Rambo menunjuk langsung pihak-pihak yang bertanggung jawab:

 

Pihak Eksekutif Kabupaten Majalengka:

 

Bertanggung jawab penuh atas penyusunan anggaran yang tidak realistis (Defisit Riil).

 

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan Kontraktor:

 

Bertanggung jawab atas Kelebihan Pembayaran Rp2,07 Miliar. Kelebihan pembayaran ini membuktikan adanya kelalaian serius oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pengawas di Dinas PUTR yang tidak cermat memverifikasi kemajuan fisik pekerjaan, membuka celah bagi moral hazard dan potensi kerugian negara.

 

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD):

 

Bertanggung jawab atas kelalaian dalam penatausahaan aset tetap dan pengelolaan dana cadangan yang menyimpang dari prosedur, menunjukkan kurangnya disiplin dalam melaksanakan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

 

Desakan kepada Pemerintah dan APH

Defisit riil yang parah ini berpotensi membebani APBD tahun berikutnya, sementara kelebihan pembayaran adalah indikasi kuat adanya kerugian keuangan daerah yang harus dipertanggungjawabkan segera.

 

Rambo mendesak:

 

Pemerintah Kabupaten Majalengka wajib segera melakukan penagihan dan penyetoran ke kas daerah atas kelebihan pembayaran Rp2,07 Miliar dan denda Rp146 Juta.

 

Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk menindaklanjuti secara pidana temuan kelebihan pembayaran tersebut jika terindikasi adanya unsur kesengajaan atau korupsi.

 

Tim Redaksi Prima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *