Skandal Timah Kapal Rampasan Serang, Pemerintah Pusat Turun Tangan

NASIONAL244 Dilihat

Derapperistiwa.id | Serang,

Busuknya aroma skandal tak lagi bisa ditutupi. Di balik seremoni resmi serah terima barang rampasan negara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, terbuka dugaan kejahatan terstruktur yang berpotensi merampok keuangan negara secara brutal. Sebuah bangkai kapal yang dilelang sebagai besi tua justru diduga menyembunyikan 300 ton timah hitam, harta bernilai ratusan miliar rupiah, yang kini lenyap tanpa jejak.(24/12/2025).

Fakta ini memantik kemarahan publik. Negara seolah dipermainkan, hukum seperti dipreteli dari dalam, dan aset rampasan berubah menjadi bancakan gelap.

 

Dana Rp19 Miliar Mengendap, Negara Dipermalukan

Berdasarkan dokumen resmi tertanggal 7 Januari 2025, Kejari Serang menyerahkan satu lot bangkai kapal kepada pemenang lelang, Rositha Yulyanthi, S.E., melalui kuasa Sani Karama. Nilai lelang tercatat fantastis: Rp19 miliar.

Namun ironi mencolok muncul. Dana hasil lelang tersebut diduga belum disetor ke kas negara (PNBP) dan justru “terparkir” di rekening bank swasta. Pertanyaan tajam pun menggema:

Siapa yang menahan uang negara, dan atas perintah siapa?

Jika benar, ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan tamparan keras terhadap sistem pengelolaan aset negara.

 

300 Ton Timah Hitam: Harta Karun yang “Tak Pernah Ada”

Skandal ini kian brutal saat proses pemotongan bangkai kapal berlangsung. Informasi internal menyebutkan, dari dalam lambung kapal ditemukan sekitar 300 ton timah hitam,komoditas strategis bernilai miliaran rupiah.

Anehnya, muatan tersebut tidak pernah tercatat dalam daftar sitaan aparat penegak hukum maupun risalah lelang KPKNL Serang Nomor 1079/06.01/2024/-01.

Kapal dilelang sebagai rongsokan, isinya justru harta karun.

“Ini bukan kelalaian. Ini indikasi kuat kejahatan sistematis. Ada ‘penumpang gelap’ yang sengaja disembunyikan. Negara jelas dirugikan besar,” ungkap sumber yang mengetahui langsung proses pemotongan kapal.

 

Pejabat Tanda Tangan, Akuntabilitas Dipertanyakan

Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) ditandatangani pejabat kunci Kejari Serang:

Merryon Hariputra, S.H., M.H. – Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti

Aditya Nugroho, S.H., M.H. – Kasi Tindak Pidana Khusus

Dokumen tersebut diketahui langsung oleh Kepala Kejari Serang, Dr. Lulus Mustofa, S.H., M.H.

Namun klaim transparansi runtuh seketika saat 300 ton timah hitam raib dari catatan negara. Publik menilai, tanda tangan pejabat justru kini berada di bawah sorotan paling tajam.

 

Bungkam Serempak, Kecurigaan Membesar

Upaya konfirmasi hingga Selasa, 23 Desember 2025, menemui tembok bisu.Kabid Humas Polda Banten, Kasi Penkum Kejati Banten, hingga pihak ASDP Merak memilih diam seribu bahasa.

Sikap bungkam ini justru memperkuat dugaan adanya kekuatan besar yang bermain, melindungi aliran timah hitam ke pasar gelap.

 

Negara Ditantang, Pemerintah Pusat Wajib Bertindak

Skandal ini bukan lagi isu daerah. Ini ujian integritas negara. Publik mendesak Jaksa Agung, Kementerian Keuangan, hingga Presiden RI untuk segera turun tangan, membongkar skandal ini sampai ke akar.

Pertanyaannya kini sederhana namun menohok,Apakah hukum masih berdaulat, atau justru kalah di lambung kapal rampasan negara? **

Tim Redaksi Prima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *