Solar Rakyat Digarong Terang-Terangan! Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com Bongkar Dugaan “Mafia BBM” di SPBU Harjowinangun Grobogan, Lima Truk Modifikasi Bebas Menghisap Subsidi Negara

NASIONAL238 Dilihat

Derapperistiwa.id | Grobogan, 

Dugaan praktik penggerogotan BBM bersubsidi kembali mencoreng wajah distribusi energi nasional. Kali ini, indikasi kuat penyalahgunaan Solar subsidi terendus di SPBU 44.595.14 Harjowinangun, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dengan pola yang dinilai sudah terstruktur, masif, dan terang-terangan.

Dalam perjalanan melintasi jalur Pantura, Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com, Edi Supriadi, mendapati langsung pemandangan yang jauh dari kata wajar: lima unit truk modifikasi berkapasitas besar—yang lazim disebut armada “Heli”—mengantre dan mengisi Solar subsidi secara berulang tanpa hambatan berarti.

Truk-truk tersebut diduga digunakan untuk pelangsiran Solar subsidi, sebuah praktik ilegal yang kerap melibatkan kendaraan dengan tangki siluman atau modifikasi khusus guna menyedot BBM dalam jumlah besar, lalu diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.

Lebih mencengangkan, saat dikonfirmasi di lokasi, oknum Koordinator Lapangan (Korlap) SPBU justru terkesan menormalisasi situasi. Pernyataan bahwa aktivitas tersebut merupakan “pemandangan harian” memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan potensi kerja sama antara pihak SPBU dan pelaku pelangsiran.

“Kalau lima armada truk modifikasi bisa bebas mengisi Solar subsidi di satu SPBU, ini bukan lagi kebocoran. Ini indikasi dugaan permainan yang terorganisir,” tegas Edi Supriadi.

Ia menilai kondisi ini sebagai tamparan keras bagi Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah dan BPH Migas, yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan distribusi BBM subsidi.

Upaya konfirmasi lanjutan melalui sambungan telepon kepada pihak Korlap SPBU tidak menghasilkan klarifikasi substantif. Pernyataan yang disampaikan justru menguatkan dugaan bahwa praktik tersebut telah berlangsung lama dan dianggap lazim, sehingga memunculkan pertanyaan serius tentang fungsi pengawasan aparat penegak hukum di wilayah setempat.

Secara hukum, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

“Kami memiliki bukti foto lengkap beserta titik koordinat lokasi. Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Kami mendesak Pertamina dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas, termasuk mencabut izin operasional SPBU jika terbukti melanggar,” tandas Edi.

Ia menegaskan, setiap liter Solar subsidi adalah hak rakyat kecil, bukan komoditas bancakan segelintir oknum yang bermain di balik lemahnya pengawasan.**(Tim Redaksi Prima)

Sumber: Redaksi Nasionaldetik.com

Edi Supriadi – Pimpinan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *