Pemakai Ganja Kering Dibekuk Polisi

KRIMINAL298 Dilihat

Derapperistiwa.id | Salo – Kampar,

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial SE (40), warga Dusun Koto Bangun, Desa Salo, Kecamatan Salo, diamankan aparat atas dugaan kepemilikan narkotika jenis daun ganja kering.

 

Penindakan dilakukan pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Simpang Panca, Dusun Terang Bulan, Desa Salo. Dari tangan terduga, petugas menemukan satu paket daun ganja kering dengan berat bruto 4,12 gram, satu unit telepon genggam, kertas paper, serta satu unit sepeda motor.

 

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

 

“Tim Opsnal melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis tanaman daun ganja kering,” ujar AKP Markus dalam keterangannya.

 

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur. Barang bukti kemudian diamankan dan terduga dibawa ke Mapolres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan menjunjung asas praduga tak bersalah.(Pajar Saragih/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *