Catatan Demokrasi Di Gedung DPRD Dalam Satu tahun pemerintahan Kabupaten Jombang 

OPINI177 Dilihat

Oleh : Faizuddin FM 

Ketua LBHAM (Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia)

Derapperistiwa.id – Tidak berfungsinya pengawasan DPRD Jombang terhadap Bupati merupakan indikator kuat adanya krisis demokrasi di kota kelahiran Gus Dur atau sering disebut sebagai penurunan kualitas demokrasi (demokrasi prosedural semata).

 

Fungsi pengawasan adalah pilar utama checks and balances (saling mengawasi dan menyeimbangkan) dalam pemerintahan daerah agar bupati tidak menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power).

 

Lumpuhnya prinsip check and balances telah terjadi, sementara demokrasi membutuhkan kontrol, ketika DPRD Jombang tidak menjalankan fungsi pengawasannya, baik terhadap Perda, APBD, maupun kebijakan Bupati, maka kepala daerah cenderung bertindak absolut, dan fungsi DPRD Jombang hanya menjadi stempel formalitas belaka.

 

Secara teori lumpuhnya prinsip check and balances berpotensi terjadinya korupsi dan penyimpangan uang negara. Pengawasan DPRD Jombang bertujuan memastikan APBD digunakan untuk kepentingan masyarakat. Tanpa fungsi pengawasan yang aktif, risiko terjadi korupsi, penyelewengan, dan pemborosan anggaran daerah meningkat pesat.

 

Akibat dari absennya pengawasan oleh DPRD Jombang terhadap Bupati, bisa dipastikan kepentingan masyarakat tidak terwakili, padahal DPRD adalah representasi rakyat. Jika DPRD “diam” atau tunduk pada bupati, aspirasi dan kepentingan masyarakat akan terabaikan, membuat pelayanan publik tidak berjalan optimal.

 

Lemahnya pengawasan mencerminkan adanya relasi patron-klien atau kolusi antara DPRD Jombang dan eksekutif, di mana anggota dewan lebih patuh pada kepentingan bupati daripada konstituennya, yang merupakan tanda matinya demokrasi substansial, kedaulatan rakyat tidak lagi diperjuangkan melalui wakil-wakilnya di DPRD dan menguatnya Oligarki lokal.

 

Mandat rakyat bukan sekedar angka kemenangan, ia adalah titipan kepercayaan yang memuat harapan tentang keadilan, kesejahteraan dan tata kelola yang bersih. Ketika mandat tersebut dikhianati, yang rusak bukan hanya anggaran negara, melainkan juga jalinan kepercayaan antara rakyat dan pemimpinnya. Korupsi di level kepala daerah bukan sekedar pelanggaran hukum, tetapi juga erosi legitimasi moral demokrasi.

 

Tanpa kesadaran dari semua pihak, demokrasi beresiko menjadi prosesural legal yang kehilangan jiwa, godaan kekuasaan kerap hadir melalui pembenaran kecil lingkaran pujian, fasilitas, hingga legitimasi sosial yang perlahan mengaburkan batas antara kepentingan publik dan pribadi. Korupsi jarang bermula dari niat jahat yang eksplisit, melainkan dari kompromi-kompromi yang dianggap wajar. Salam akal waras.**

Editor : Redaksi