Opini Oleh: Abner Holago, S.H.
Derapperistiwa.id | Papua,
Ledakan di Kantor KNPB Waena pada 16 Maret 2026 bukan insiden keamanan biasa. Ini serangan terencana menggunakan teknologi drone yang menjatuhkan peledak di pemukiman sipil. Sebagai praktisi hukum, saya tegaskan: peristiwa ini adalah penghinaan terhadap supremasi hukum di Papua. Bagaimana mungkin di wilayah dengan pengamanan paling ketat, teror teknologi tinggi bisa melenggang bebas tanpa terdeteksi? Ini bukan lagi soal kecolongan teknis, tapi ujian bagi harga diri penegakan hukum kita.
Kegagalan Konstitusional dan Prinsip Due Diligence
Negara tidak punya alasan untuk berlepas tangan. Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM memandatkan bahwa perlindungan warga adalah tanggung jawab mutlak pemerintah. Dalam hukum internasional, berlaku prinsip Due Diligence: negara bersalah jika gagal mencegah atau mengusut tuntas kekerasan oleh pihak ketiga.
Merujuk Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, Kepolisian wajib memelihara keamanan. Jika drone pembawa bom bisa beroperasi bebas di wilayah perkotaan, maka telah terjadi kegagalan sistemik dalam memenuhi kewajiban konstitusional. Membiarkan fakta ini adalah bentuk pembangkangan terhadap Undang-Undang.
Perspektif Hukum Internasional: Tanggung Jawab Negara
Peristiwa Waena ini melanggar Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 6 dan 9 ICCPR mewajibkan negara menjamin hak hidup dan keamanan pribadi.
Berdasarkan Deklarasi Pembela HAM PBB 1998, negara wajib melindungi organisasi sipil dari ancaman kekerasan. Jika investigasi tidak berjalan cepat dan independen, Indonesia secara internasional dianggap gagal melakukan kewajibannya (Failure to Protect). Standar internasional menuntut investigasi yang mampu membongkar aktor intelektual, bukan sekadar formalitas prosedural.
Hentikan Budaya Impunitas
UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus tegak lurus. Serangan yang menebar ketakutan dengan bahan peledak adalah delik teror nyata. Sebagai Advokat, saya ingatkan bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum yang setara (equality before the law), tanpa memandang afiliasi politiknya.
Membiarkan kasus ini menguap tanpa tersangka hanya membuktikan bahwa keadilan di Papua masih menjadi barang mewah. Saya mendesak Kapolda Papua dan Komnas HAM untuk melakukan investigasi menyeluruh. Hentikan narasi normatif yang basi; kami butuh penegakan hukum konkret. Tegakkan hukum seadil-adilnya, atau biarkan sejarah mencatat bahwa negara absen saat rakyatnya dihujani bom di tengah malam.
Sumber : Abner Holago, S.H. Advokat & Praktisi Hukum HAM
