Korupsi Distribusi Semen : Kejati Sumsel Sita Paksa Belasan Armada PT.KKM

KEJAKSAAN39 Dilihat

Derapperistiwa.id | Palembang,

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mulai menunjukkan “taringnya” dalam membongkar dugaan praktik lancung di sektor distribusi material konstruksi. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bergerak cepat melakukan penyitaan aset besar-besaran milik PT KMM yang diduga kuat berkaitan dengan pusaran kasus korupsi distribusi semen di wilayah Sumsel periode 2018-2022.

 

Penyitaan ini bukan sekadar gertakan. Di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, tim penyidik “mengandangkan” belasan unit alat berat dan kendaraan operasional di lokasi *batching plant* PT KMM, Jalan Soekarno-Hatta, Palembang, pada Selasa (28/4).

 

Berdasarkan Berita Acara Penyitaan, Kejati Sumsel berhasil mengamankan aset yang menjadi bukti nyata pergerakan operasional perusahaan selama periode yang disidik:

• 8 Unit Truck Mixer (Truk Molen)

• 5 Unit Dump Truck

• 1 Unit Excavator

Langkah tegas ini diambil guna mengamankan aset negara dan memperkuat pembuktian dalam dugaan tindak pidana korupsi yang telah merugikan tatanan distribusi semen di Sumatera Selatan selama empat tahun lamanya.

 

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., membenarkan bahwa seluruh proses penyitaan berjalan kondusif namun tetap di bawah pengawalan ketat. Tidak berhenti di situ, langkah hukum lanjutan langsung ditempuh untuk memastikan aset tersebut sah secara hukum di mata pengadilan.

 

“Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang Kelas IA Khusus hari ini (29/4),” tegas Vanny.

 

Tindakan sita paksa ini menjadi sinyal merah bagi para korporasi yang mencoba bermain-main dengan distribusi komoditas vital di Sumatera Selatan. Kejati Sumsel tampaknya tidak akan berhenti pada penyitaan aset semata, melainkan terus memburu siapa saja aktor intelektual di balik dugaan korupsi distribusi semen PT KMM yang telah “menguap” sejak 2018 lalu.

Kini, publik menunggu siapa yang akan menyusul aset-aset tersebut ke balik jeruji besi.(Pajar Saragih).

Sumber : Kasipenkum