Viral Hina Wartawan: Meski Ken Ken Sepatan Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Berjalan

NASIONAL132 Dilihat

Derapperistiwa.id | Tangerang,

Kasus video viral dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis oleh seorang warga Sepatan bernama Ken Ken, tampaknya bakal berbuntut panjang. Meski yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, celah hukum untuk menjerat pelaku ke balik jeruji besi (bui) dipastikan tetap terbuka lebar.

 

Sejumlah aliansi wartawan di Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa proses hukum harus tetap ditegakkan demi memberikan efek jera sekaligus menjaga marwah profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang. (17/5/2026).

 

Permohonan Maaf Tidak Menghapus Pidana

 

Menanggapi pertanyaan publik mengenai nasib Ken Ken, sejumlah praktisi hukum angkat bicara. Secara regulasi, permohonan maaf yang disampaikan pelaku tidak serta-merta menghapuskan unsur pidana yang telah terjadi.

 

“Secara hukum, minta maaf tidak menggugurkan tindak pidana, melainkan hanya menjadi faktor yang meringankan bagi terdakwa di persidangan nanti. Terlebih jika delik yang disangkakan bukan merupakan delik aduan,” ujar salah satu pengamat hukum setempat.

 

Hingga saat ini, pihak kepolisian dilaporkan tengah mendalami laporan dan bukti-bukti terkait video yang diunggah pada Jumat (15/5/2026) tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

Dalih ‘Salah Ucap’ dalam Video Klarifikasi

 

Sadar aksinya menuai kecaman luas dari insan pers, Ken Ken segera mengunggah video klarifikasi. Dalam pernyataannya, ia berdalih bahwa ucapan yang menyinggung para pemburu berita tersebut murni karena kekhilafan dan “salah ucap”.

 

Berikut adalah pernyataan resmi Ken Ken dalam video klarifikasinya:

 

“Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya atas nama Ken Ken dari Sepatan, secara pribadi meminta maaf atas video sebelumnya kepada rekan-rekan media dan wartawan yang ada di Kabupaten Tangerang. Pernyataan tersebut adalah salah ucap, di mana saat itu terjadi kekeliruan dalam pikiran saya.”

 

“Melalui klarifikasi ini, saya menegaskan tidak ada maksud (buruk) apa pun terhadap media dan wartawan di mana pun berada. Sesungguhnya saya meminta maaf yang sedalam-dalamnya. Terima kasih, Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.”

 

Komitmen Organisasi Pers: Kawal Kasus Hingga Tuntas

 

Meski pintu maaf secara sosial telah terbuka, gelombang desakan dari berbagai organisasi profesi jurnalis di Tangerang justru semakin menguat. Mereka meminta aparat kepolisian bertindak tegas dan tidak membiarkan kasus pelecehan profesi ini menguap begitu saja hanya dengan selembar materai.

 

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat dalam bijak bermedia sosial serta menghormati kerja-kerja jurnalistik di lapangan.**

 

Tim Redaksi PRIMA

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *